TANJUNG, kontrasx.com – Bawaslu dan Polres Tabalong meneken kerjasama terkait pengawasan pemilu dan pemilihan 2024.
Perjanjian kerjasama ini langsung ditandatangani Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dan Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, di gedung Emerald Lounge Hotel Jelita, Pembataan, Jum’at (17/11).
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menuturkan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Bawaslu dan Polri sesuai tingkatan.
“Melalui ini kami berharap sinergisitas Bawaslu dan Polres Tabalong terus terjaga dengan baik dalam pengawasan dan penanganan tindak pidana pemilu melalui Gakkumdu” tuturnya.
Mahdan pun menyampaikan ruang lingkup perjanjian kerja sama yang disepakati antara lain pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, bantuan pengamanan.
“Kemudian penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, sosialisasi pengawasan partisipatif, dan pengawasan dalam ruang digital” ujarnya.
“Kerja sama pengawasan dalam ruang digital ini dalam rangka antisipasi berita hoaks, ujaran kebencian serta politisasi SARA di media sosial atau media digital lainnya pada pemilu dan pemilihan 2024” jelasnya.
Untuk mengetahui potensi pelanggaran dan pemahaman mekanisme penanganan tindak pidana pemilu, di tempat yang sama Bawaslu Tabalong juga menggelar rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu pada tahapan kampanye.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu dan ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabalong.
Sebagai narasumber yakni Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tabalong, Irfan Susilo, dengan materi potensi tindak pidana pemilu pada tahapan kampanye pemilu 2024, Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, dengan materi penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu 2024.
Kemudian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin, dengan materi strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU dan Polres Tabalong tentang sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Tabalong. (Can)