TANJUNG, kontrasonline.com – . Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas di tahun 2024 dan sudah diparipurnakan adalah menyangkut pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H. Akhmad Helmi mengungkapkan Raperda ini memiliki arti penting bagi masyarakat hukum adat.
“Raperda masyarakat hukum adat di daerah ini penting untuk memberi perlindungan hukum terkait keberadaan mereka, lebih spesifik lagi masyarakat adat Dayak Deah di Tabalong terutama yang bermukim di kecamatan Muara Uya dan Jaro” tuturnya pada kontrasonline.com baru-baru ini.
Helmi menyampaikan penyusunan Raperda ini sudah di dahului survey dan kajian akademis oleh Ipnas Indojaya sebagai konsultan perencanaan Perda bagi masyarakat adat Dayak Deah di Tabalong.
“Rancangan yang akan dijadikan Perda ini akan memberi perlindungan hukum terkait sosial budaya, kearifan lokal baik berupa peralatan hidup, budaya maupun religi” bebernya.
Ia menjelaskan di Tabalong untuk sementara ini yang masih melestarikan kearifan lokal, adat-istiadat setelah dilakukan survey dan penelitian ternyata masih dilakukan oleh masyarakat adat Dayak Deah.
“Mereka masih melestarikan kebudayaan dan cara hidup” imbuhnya.
Helmi pun tak menampik kemungkinan maupun peluang suku lain yang mendiami wilayah Tabalong juga memiliki hukum adat.
“Untuk suku lainnya yang mendiami wilayah Tabalong tidak menutup kemungkinan juga, terutama berkaitan dengan Lingkungan Hidup” jelasnya.
“Ini program Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk melestarikan masyarakat adat di daerah masing-masing” sambungnya.
Ia berharap nanti dengan hadirnya Perda ini masyarakat adat bisa terlindungi dari intervensi pihak luar baik kawasan permukimannya, maupun keberadaan kegiatan sehari-hari tetap terjaga dengan baik. (Boel)