TANJUNG, kontrasonline.com – Bawaslu Tabalong ingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 agar tidak curi start kampanye.
Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat nomor P-081/PM.00.02/K.KS-08/11/2023 pasca diumumkannya daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Tabalong.
Surat tersebut telah disampaikan kepada para pengurus parpol menjelang penetapan 322 calon tetap anggota DPRD Tabalong pada penyelenggaraan pemilu 2024 oleh KPU setempat.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menyampaikan dalam surat tersebut pihaknya menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 atau 25 hari setelah ditetapkannya DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten kota.
“Begitupula kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, baru akan dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon tersebut pada 13 November 2023” ujarnya, Minggu (5/11).
Mahdan menyebutkan tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah waktu dilarang kampanye pemilu.
“Peserta pemilu diimbau tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (75 hari)” sebutnya.
“Imbauan (sudah) kita sampaikan agar seluruh peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye serta ajakan memilih sebelum jadwal dan masa kampanye yang telah ditentukan KPU” timpalnya.
Meski demikian, peserta pemilu dapat memasang alat peraga sosialisasi (APS).
“Tapi tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. Lalu APS tidak dipasang di tempat yang dilarang berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti gambar paku dan coblos nomor urut” pungkas Mahdan. (Can)