TANJUNG, kontrasonline.com – Per hari ini menjelang Rapat Pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong, dipastikan ada ratusan kandidat yang akan ikut berkompetisi dalam Pemilu Legislatif di Bumi Saraba Kawa.
Staf Teknis KPU Tabalong, Pudana menyampaikan ada 322 Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan berkontestasi.
“Dari 16 Parpol semuanya ada 322 calon yang mendaftar” tuturnya pada kontrasonline.com, Jum’at (03/11) siang.
Dana menyatakan, sesuai jadwal Sidang Pleno DCT akan digelar hari ini.
“Sidang Plenonya hari ini, tapi tidak tahu jam berapa dilaksanakan. Semua Komisioner ada di Banjarmasin, kemungkinan Plenonya disana” ujarnya.
Ia menerangkan setelah sidang pleno penetapan DCT dilaksanakan tidak bisa lagi dilakukan perubahan.
“Termasuk apabila ada peserta di DCT yang meninggal, akan dikosongkan. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU)” terangnya.
Dana mengungkapkan untuk Daftar Calon Sementara (DCS) ada sedikit perubahan dari parpol.
“Hingga saat ini ada perubahan DCS, tapi sedikit saja, sekitar 6 orang. Ada pergantian calon, ada karena meninggal dan ada juga karena keputusan internal partai” ucapnya.
Ia memaparkan sejauh ini ada juga calon yang berubah Daerah pemilihan (Dapil).
“Jumlahnya lebih dari 10 orang tapi tidak sampai 20 orang” imbuhnya.
Sedang untuk DCS yang berubah nomor urut jumlahnya juga terbilang sedikit.
“Nomor urut yang berubah karena pergantian orang sehingga disesuaikan lagi nomor urutnya kurang dari 10 orang” timpalnya.
Mengenai keterwakilan perempuan 30 persen, Dana menjelaskan pasca keputusan Mahkamah Agung belum ada PKPU terbaru sehingga masih berpedoman pada PKPU sebelumnya.
“Untuk syarat PKPU sebelumnya keterwakilan perempuan dari semua parpol terpenuhi semua.
Kalau ada keputusan (terbaru) keluar setelah DCT ditetapkan, maka menunggu keputusan atau instruksi dari KPU RI” katanya.
Ia pun mengakui selama masa sanggah DCS pihaknya menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Ada 5 tanggapan masukan dari masyarakat, semuanya terkait pekerjaan yang rata-rata gajinya bersumber dari APBD atau APBN dan wajib mundur” tuturnya.
“Atas tanggapan tersebut, dari 5 orang (DCS) tersebut, satu orang mundur atau tidak jadi mencalonkan diri dan 4 lainnya menjawab dengan menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian (sudah tidak bekerja di instansi terkait)” pungkasnya. (Boel)