TANJUNG, kontrasonline.com – Setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong menemukan 6 partai politik ( Parpol) melanggar ketentuan Sosialisasi, terbaru ada lagi Partai yang melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki menyatakan dari laporan masyarakat dan temuan jajarannya, ada dua parpol yang melakukan pelanggaran.
“Ada temuan dua partai yang melanggar, yakni terkait lokasi pempatan alat peraga sosialisasi (APS)” tuturnya pada kontrasonline.com, Rabu (01/11) siang.
Ia mengatakan atas pelanggaran tersebut pihaknya sudah melakukan proses.
Mahdan pun mengingatkan peserta kontestasi ataupun parpol untuk mentaati aturan yang berlaku.
“Perlu diperhatikan larangan-larangan dalam pelaksanaan sosialisasi, bagaimana lokasinya, jangan sampai menggunakan fasilitas pemerintah, pendidikan, tempat ibadah dan lainnya sehingga pelaksanaan Pemilu di Tabalong berjalan lancar” jelasnya.
Selain itu ia juga meminta agar penempatan alat peraga mempertimbangkan etika, estetika dan keindahan wilayah setempat.
“Insyaaallah semua Parpol di Tabalong bisa mematuhi aturan” pungkasnya. (Boel)