TANJUNG, kontrasonline.com – Perempuan berinisial FA (25) warga desa Banyu Tajun kecamatan Tanjung harus berurusan dengan pihak berwajib usai diduga menjual sembako fiktif.
Ia diamankan setelah korban perempuan berinisial MA (33) warga Kelurahan Hikun kecamatan Tanjung yang ikut membeli sembako fiktif pelaku melaporkan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tabalong pun mengamankan pelaku pada Minggu (22/10/2023) malam di kelurahan Hikun kecamatan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menyampaikan kejadian berawal pada bulan Juli 2023 dimana pelaku membuat postingan di WhatsApp yang berisikan penawaran promo penjualan sembako.
“Postingan tersebut telah dilihat oleh orang banyak dan beberapa orang langsung tertarik dikarenakan pelaku mempromosikan atau menjual sembako itu dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran” ujarnya, Selasa (24/10).
Sutargo menerangkan korban MA saat itu tertarik membeli sembako yang dipromosikan pelaku.
“Korban ikut membeli dengan total pembelian senilai Rp. 16.793.000, dimana pembayaran dilakukan dimuka dengan cara ditransfer melalui perbankan” terangnya.
Namun hingga waktu kesepakatan penerimaan barang, korban tidak juga menerima barang yang dibelinya.
“Hingga pada Rabu (11/10/2023) pagi, korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor kontak pelaku sudah tidak aktif lagi” ucapnya.
Atad kejadian itu, korban pun melaporkan ke pihak berwajib dan pelaku berhasil diamankan.
“Berdasarkan keterangan yang di peroleh dari korban, bahwa korban bukanlah satu-satunya orang yang menjadi korban penipuan pelaku” katanya.
“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan diharapkan bisa melapor ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi” timpalnya.
Sutargo menambahkan pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 1 lembar rekening koran Bank milik pelaku, 1 buah handphone warna merah, 1 buku tabungan atas nama pelaku, 1 buku catatan milik pelaku dan 1 buah skuter metik warna merah” ucapnya.
Terkait kasus ini, Ia pun menghimbau ke seluruh masyarakat khususnya warga Tabalong agar tidak mudah terpancing dengan barang yang berharga lebih murah dari pasar.
“Teliti dahulu kebenarannya, kalaupun tetap ingin membeli usahakan dengan sistem pembayaran berbeda semisal dengan sistem Cash On Delivery atau COD, sehingga bisa meminimalisir kesempatan pelaku dalam melakukan niatnya” pungkasnya. (Can)