TANJUNG, kontrasonline.com – Bawaslu Tabalong menemukan beberapa spanduk maupun baliho bakal calon Legislatif partai politik yang mengandung unsur ajakan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin menyampaikan mengenai hal tersebut dan pihaknya pun sudah memberikan teguran.
“Sudah kita berikan teguran baik secara langsung maupun tertulis” ujarnya kepada kontrasonline.com, Rabu (27/9).
Zainudin menyebutkan teguran tersebut dilayangkan ke parpol bacaleg yang bersangkutan.
“Ada dua partai yang diberi teguran. Sudah ditindaklanjuti dengan kalimat ditutup yang ada unsur ajakan” sebutnya.
Ia pun meminta parpol peserta pemilu anggota legislatif dapat menahan diri tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
“Kami telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh partai politik untuk tidak memuat unsur ajakan selama sosialisasi dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat” pintanya.
Berdasarkan ketentuan jadwal pemilu untuk masa kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu tidak diperbolehkan memuat unsur ajakan memilih selama sosialisasi sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye” bebernya.
Zainudin mengatakan saat ini ada ribuan spanduk dan baliho Bacaleg yang berada di wilayah Tabalong.
“Hasil pantauan jajaran Bawaslu Tabalong di 12 Kecamatan ada 1.284 buah” katanya. (Can)