TANJUNG, kontrasonline.com – Ribuan Hektar kawasan hutan di sejumlah wilayah Tabalong akan dilepaskan.
Rencana pelepasan Kawasan hutan tersebut usai pemkab mendapat “jatah” dari program Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana menuturkan pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan usulan masyarakat.
“Ini adalah program dari BPKHTL jadi kita dari pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi saja. Kuota yang telah diberikan oleh BPKHTL kurang lebih ada sekitar 3.500 hektar wilayah kawasan hutan yang bisa dilepas sesuai dengan usulan dari masyarakat” tuturnya, usai sosialisasikan Penyelasaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Pendopo Bersinar Pembataan, kemarin.
Judid menyebutkan ada 39 desa dari 7 Kecamatan yang menjadi sasaran pelepasan kawasan hutan tersebut.
“Tujuh kecamatan yang mendapat pelepasan kawasan hutan ada kecamatan Tanjung, Murung Pudak, Upau, Haruai, Bintang Ara, Muara Uya dan Jaro” sebutnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya memberikan sosialisasi ke Camat dan Kepala Desa untuk pemantapan program tersebut.
“Jarang-jarang ada kuota ini, jadi kami maksimalkan dengan sosialisasi” ujarnya.
Sosialisai yang dilakukkan antara lain penyampaian secara teknis terkait persyaratan yang harus di penuhi oleh desa, kemudian waktu penyerahan dokumen-dokumen tersebut.
“Pada awal bulan Oktober nanti tim verifikasi lapangan sudah meluncur ke Tabalong untuk memperiksa berkas-berkas yang diusulkan oleh masyarakat untuk wilayah perumahan dan perkebunannya di lepas dari kawasan hutan” bebernya.
“Berkasnya lengkap dan memenuhi syarat itu bisa kita usulkan. Lebih penting itu memenuhi syarat baik itu usulan dari masyarakat maupun fasilitas umum dan tempat sosial yang masuk kawasan hutan” timpal Judid. (Can)