TANJUNG, kontrasonline.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabalong akhirnya buka suara terkait permasalahan pembuatan sertifikat tanah milik almarhumah Rusidah binti Basuni yang berada di RT 01 desa Maburai kecamatan Murung Pudak.
Kepala BPN Tabalong, Endah Nur Cahya melalui Kasi Survei Pemetaan, Jadi Wahyu menepis bahwa pihaknya “mempersulit” pembuatan sertifikat tanah yang bersangkutan.
“Kami klarifikasi disini bahwa yang terjadi sebenarnya faktanya itu (berkas) sudah dilakukan penutupan, ini data di kita” ujarnya didampingi Kasi Penetapan Ha dan Pendaftaran BPN Tabalong, M. Hufni Ramadhani kepada kontrasonline.com, baru-baru ini.
Jadi menyebutkan sebelumnya ada tiga berkas permohonan milik almarhumah yang diterima pihaknya dari rentan 2017 dan 2018, namun pada tahun 2019 sudah dilakukan penutupan berkas dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Dalam permasalahan ini pihaknya sudah diminta klarifikasi oleh Ombudsman pada 22 Agustus 2019.
“Ombudsman datang ke kita klarifikasi dan dimediasi. Ada berita acara dengan kesepakatan baik BPN, ombudsman maupun pihak yang bersangkutan, jadi akhirnya berkas dikembalikan” terangnya.
Ia mengatakan secara pelayanan tidak ada masalah dari pihaknya semuanya sudah dilaksanakan, namun berkas tidak bisa ditindaklanjuti karena memang ada indikasi tumpang tindih SHM disana.
Pihaknya tidak bisa melanjutkan apabila ada indikasi tumpang tindih dalam suatu berkas ajuan.
“Arahnya (Ombudsman) bukan di penyelesaian berkasnya di kantor pertahanan tetapi diselesaikan secara Perdata. Haknya itu siapa punya kewenangan disitu” jelasnya.
“Kemarin saran Ombudsman ditindaklanjuti dulu terhadap bidang tanah itu, intinya clean and clear dulu baru nanti BPN bisa melanjutkan” timpalnya.
Tak hanya fasilitas dari Ombudsman, pihaknya pun sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak pada 8 Desember 2020.
“Sudah ada berita acaranya hasilnya itu antara lain diukur ulang dan dibagi dua. Pada saat itu kedua belah pihak setuju, tapi entah kenapa kita tidak tahu Rusidah tidak sepakat. Dan kesininya belum ada tindak lanjut dari kedua belah pihak” bebernya.
Terkait surat sanggahan palsu, menurutnya bukan wewenang BPN menyatakan hal tersebut.
“Asli atau palsu itu bukan kapasitas kita, kalau pembuktian asli atau palsu itu di pengadilan. Kitakan dari administratifnya melakukan kroscek dengan data-data yang ada nyambung atau tidak nyambung” ujar Jadi.
Jadi menyampaikan untuk statement bahwa ada oknum BPN “bermain” menurutnya harus ada faktanya.
“Kalau tuduhan atau statement satu pihak itu sah-sah saja mereka, tapi perlu diklarifikasi kebenaran dan faktanya. Kalau faktanya mereka bisa membuktikan berarti bukan asal menuduh, tapi kalau kenyataannya lain berarti tuduhan mereka asal-asalan” katanya.
Sementara itu, Sirajul Huda didampingi rekannya Zainal Ilmi dan Darmawan selaku kuasa hukum almarhum Rusidah menyatakan bahwa pihaknya ada kembali memasukkan berkas permohonan pada tahun 2021, namun pihak BPN Tabalong mengatakan tidak ada.
“Sekarang berkasnya ini dimana, benar kalau mereka mengembalikan tapi kita kembalikan lagi dengan permohonan. Kalau ini di bilangnya tidak ada berarti mereka pun tidak mengembalikan juga kepada kami, logikanya seperti itu. Berkas yang kami masukan ini saja mereka berbelit-belit seakan-akan tidak ada” tegasnya.
Kuasa Hukum dari Law Office Darmawan Djaferie and Partners itu menuturkan terkait surat sanggahan dari orang lain, Ia mengatakan itu merupakan “oknum” BPN.
“Kita lihat yang menghambat bukan surat sanggahan tadi, yang menghambat ini memang oknum-oknum BPN. Mereka sudah mempermalukan institusi, membuat kesan bahwa seakan-akan di BPN ini tidak ada pelayanan” katanya.
Ia menyampaikan surat yang dijadikan sanggahan itu palsu.
“Apa yang dijadikan alat sanggah itu palsu. Mereka katakan ada yang menyanggah, tidak ada yang menyanggah, yang menyanggah oknum-oknum ini” ujarnya.
a menerangkan surat sanggahan itu palsu karena menyatakan letak tanah berada di desa Mabu’un Raya sedangkan milik almarhumah di desa Maburai.
“Itu palsu, tidak ada istilah wenang berwenang yang namanya Mabu’un Raya itu tidak ada. Artinya ini membuktikan kalau mereka memang memakai surat palsu jadi dari bahasa mereka tidak berwenang sedangkan mereka sudah tahu berarti mereka menentang hukum” terangnya.
Ia pun menerangkan apabila menyanggah dengan surat yang benar tidak palsu pihaknya pun tidak masalah.
“Ini dari Tapem menyatakan bahwasanya Mabu’un Raya tidak pernah ada di Kecamatan Murung Pudak, artinya sertifikat yang dijadikan sanggahan itu palsu. Ini sudah logis, artinya dari pemerintah setempat di Tabalong menyatakan memang tidak ada, kok dipakai kan aneh” terang Huda.
Terkait permasalahan ini, pihaknya pun ingin jajaran diatasnya bisa memeriksa.
“Mudah-mudahan ini sampai ke Jakarta pihak Kepresidenan harus menelisik ini, kepada pihak kepolisian tolong ini jemput bola ini ditindaklanjuti” katanya.
“Juga kepada BPN pusat kalau oknum-oknum ini terlibat tidak menjalankan tugas bahkan menyalahkan kewenangan ini sebaiknya dipecat, Ini artinya tidak bermanfaat bagi negara dan merugikan nama institusi BPN itu sendiri kasihan orang BPN yang bersih dan kasihan juga masyarakat. Saya yakin bukan ini saja kasusnya tapi hanya kita yang mencoba mengangkat” pungkas Huda. (Can)