TANJUNG, kontrasonline.com – Bagi Pemerintah Desa yang “tidak paham” terhadap aturan Perjalan Dinas (Perjadin) keluar daerah, siap-siap saja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong bakal membuat aturan yang memiliki efek terhadap besaran dana transfer APBD.
Desa sendiri memiliki kekhususan terhadap aspek otonomi yang memungkinkannya mengatur rumah tangga khususnya keuangan sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Tabalong, Aidy Risyawal.
“Melihat pengalaman yang terjadi, kita berinisiatif, memang harus dilakukan bukan sekedar penekanan melalui himbauan tapi harus dibarengi penekanan bersifat aturan dan berkekuatan hukum” bebernya pada kontrasonline.com, baru-baru ini.
Aidy mengatakan diketentuan aturan terdahulu yang sudah berlaku di tahun 2023 sudah menyatakan desa hanya boleh melaksankan peningkatan kapasitas keluar daerah hanya satu kali dalam setahun.
“Sudah ada dibunyikan. Tapi memang, tanpa maksud menggeneralisir secara keseluruhan, ada beberapa desa yang kurang paham atau teliti terhadap aturan yang sudah ditetapkan” terangnya.
Ia menyatakan pihaknya sudah melakukan pengaturan dimana salah satu Peraturan Bupati ( Perbup) terkait pedoman penyusunan (APBDes) yang secara terang menyebut peningkatan kapasitas pemerintah desa satu kali dalam setahun.
“Kalau mau lebih harus atas izin Bupati. Permasalahannya sampai sekarang laporan yang sampai ke kami satu kali setahun saja, cuman kita tidak tahu kalau ada yang dibelakang” ungkapnya.
Terkait aturan Perjadin ini, Aidy mengakui tidak ada mengatur sanksi secara spesifik.
“Hanya mengatur pedoman, mekanisme, batasan harga tertinggi dan lainnya. Tidak ada mengatur sanksi” ucapnya.
Meskipun demikian ia menjelaskan pihaknya sedang menyusun aturan disiplin Kepala Desa dan Perangkat.
“Yang tidak taat aturan ini sanksinya ada dikaitkan di aturan disiplin Kepala Desa dan Perangkat desa. Kami buat aturan terpisah, termasuk pola yang akan dikembangkan kedepan bagaimana lakukan formulasi terhadap pembagian alokasi dana desa (ADD), bagi hasil Pajak dan bagi hasil retribusi” bebernya.
“Rencananya akan ada tambahan indikator lain yang salah satu sub-nya berkaitan langsung dengan tingkat kepatuhan desa. Jadi secara tidak langsung akan kena sanksi” timpalnya.
Ia menegaskan ketika desa tidak patuh terhadap aturan, kemudian dilaporkan misalnya oleh Camat selaku pembina langsung desa maka hal tersebut akan menjadi catatan pihaknya.
“Yang pasti berkaitan dengan besaran dana transfer yang akan diterima di ditahun berikutnya” pungkasnya. (Boel)