TANJUNG, kontrasonline.com – Abul Hasan (51) terpaksa mendekam dibalik “jeruji besi” usai Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman oleh karyawan tambang batubara terbesar di Tabalong.
Dugaan pengancaman tersebut terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dengan pihak perusahaan di DPRD Tabalong pada beberapa bulan lalu.
Kini, perkara tersebut terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung dan sidang sudah memasuki pada pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum terdakwa, Noor Liani menyampaikan ada dua anggota dewan yang memberikan kesaksiannya pada sidang perkara tersebut.
“Wakil Ketua DPRD Tabalong, H Jurni, lalu kemarin anggota dewan lainnya, Abdul Muthalib (bersaksi). Dari jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi, tiga diantaranya pihak perusahaan” ujarnya kepada kontrasonline.com, Rabu (23/8).
Liani menuturkan semua saksi baik dari pihak JPU maupun kuasa hukum telah dimintai keterangan.
“Keterangan saksi dari JPU ada yang membantu meringankan terdakwa, saksi itu tidak melihat menggenggam kerah leher yang disangkakan oleh korban” tuturnya.
“Sedangkan kesaksian H Jurni tadi, Ia tidak melihat adanya perkelahian pada saat RDP itu” timpalnya.
Ia pun menerangkan perkara ini bermula saat RDP tentang sengketa lahan warga dengan pihak PT Adaro Indonesia.
“Itu terkait HGU, ada perkataan dari pihak sana (perusahaan) apabila diluar HGU pasti akan diganti ternyata dicek oleh BPN sesuai keterangan saksi kita Wakil Ketua DPRD Tabalong, H Jurni kalau memang setelah dicek BPN itu diluar HGU” terangnya.
Lalu ketika RDP ketiga, pihak perusahaan menyatakan bahwa itu adalah kawasan hutan. Disana timbul pernyataan korban (pihak perusahaan) yang tidak bisa membayar ganti rugi lahan yang diklaim terdakwa dengan alasan berada dalam kawasan hutan.
“Disitulah terjadinya perselisihan. Berdasarkan keterangan H Jurni juga ketika mereka meminta bukti yang dimiliki perusahaan, perusahaan tidak pernah memperlihatkan” beber Liani.
Liani menyampaikan terdakwa (kliennya) disangkakan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan mulai ditahan 23 Mei 2023 lalu di Rutan Tanjung.
“Agenda selanjutnya tuntutan dari JPU hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023” ucapnya.
Pada kasus ini, pihaknya yang merupakan penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan terus mendampingi terdakwa dalam proses hukum yang berlangsung dan berupaya memberikan bantuan hukum secara adil dan berdasarkan fakta yang ada.
Diketahui, selama sidang pemeriksaan saksi pada 22-23 Agustus langsung dipimpin oleh Hakim Nyoman Ayu Wulandari. (Can)