TANJUNG, kontrasonline.com – Bagi warga Bumi Saraba Kawa yang ingin memanfaatkan layanan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bayarlah iuran tepat waktu.
Pasalnya, layanan BPJS Kesehatan baru bisa diaktifkan kembali setelah semua tunggakan iuran yang belum di bayar dilunasi.
Kepala kantor BPJS Kesehatan Tabalong, Noor Lina menyampaikan apabila ada peserta BPJS vakum membayar iuran maka untuk mengaktifkannya kembali harus bayar.
“Peserta yang nunggak khususnya yang bayar sendiri (mandiri) pasti non aktif” terangnya pada kontrasonline.com, kemarin.
Ia mencontohkan peserta yang non aktif selama tiga tahun maka yang harus dibayarkan selama 24 bulan ditambah bulan berjalan.
“Kalau sudah bayar baru kepesertaannya aktif kembali” ujarnya.
Meskipun demikian, apabila peserta kurang mampu untuk membayar iuran bisa membayar lewat program Rehab.
“Mohon maaf, bila peserta kurang mampu bisa membayar iuran melalui program rehab, di cicil. Cuma kepesertaannya tidak aktif, kalau sudah lunas baru aktif kembali” ungkapnya
Ia menjelaskan selama menyicil apabila yang bersangkutan sakit maka BPJS nya tidak bisa digunakan kecuali ia berpindah segmen.
“Misal, tidak mampu lagi meneruskan kepesertaan secara mandiri, maka lapor ke Dinkes atau perangkat desa untuk pindah ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemda, bisa dipindahkan. Tapi hutangnya tetap harus dilunasi cicilannya. Namun kepesertaannya sudah aktif sebagai peserta PPU Pemda dan bisa digunakan” bebernya.
Tagihan yang dibayarkan Pemda untuk pasien BPJS di Tabalong jumlahnya bisa lebih dari Rp 2 Miliar setiap bulannya.
“Pembayarannya tergantung jumlah pasien sakit. Dalam satu bulan kalau tidak salah diatas Rp 2 miliar. Ini untuk pengguna layanan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai jumlah yang terdaftar” pungkasnya. (Boel)