TANJUNG, kontrasonline.com – Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian khusus di kabupaten Tabalong.
Ini ditandai dengan adanya Surat Edaran Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani dengan Nomor B-242/BPBD/SEKRT/400/06/2023 tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan kabupaten Tabalong.
Edaran tersebut ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga, Perbankan, Perusahaan, Camat, Lurah, Kepala Desa, tokoh dan seluruh masyarakat Bumi Saraba Kawa.
Sekretaris BPBD Tabalong, M. Joko menyampaikan ada enam poin yang diminta dalam mengantisipasi Karhutla tahun ini.
“Seluruh masyarakat yang melakukan aktifitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Tabalong tidak diperbolehkan dengan cara di bakar, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja. Tidak membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan menyala, termasuk juga tidak membakar sampah sembarangan apabila disekitarnya ada potensi kebakaran” ujarnya kepada kontrasonline.com saat ditemui di kantor BPBD Tabalong, Rabu (5/7).
Berikutnya organisasi perangkat daerah, lembaga, perusahaan, perbankan, kecamatan, kelurahan dan kepala desa agar mengawasi masyarakat yang membuka lahan.
“Serta melaksanakan sosialisasi atau kampanye dengan menyebarluaskan informasi melalui spanduk, brosur dan lain-lain kepada masyarakat” tuturnya.
Kemudian menjaga lahan pertanian agar tidak terbakar dan memotong sisa-sisa jerami padi yang telah dipanen serta menumpuk pada tempat yang aman agar tidak mudah terbakar.
“Mempersiapkan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan dan lahan sesuai beban tanggung jawab masing-masing stakeholder” terangnya.
Segera menyampaikan laporan apabila ada kebakaran hutan dan lahan kepada kelurahan atau desa, kehutanan, TNI/Polri, BPBD dan UPBS melalui sistem komunikasi baik melalui radio, WhatsApp atau aplikasi online.
“Mengintensifkan patroli lebih awal pada daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan apabila terdeteksi titik hotspot (kehutanan, TNI/Polri, BPBD dan UPBS)” ujar Joko.
Joko mengatakan surat edaran Bupati Tabalong ini merujuk arahan Presiden Republik Indonesia dan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Serta informasi BMKG dalam Press Release Prakiraan Musim Kemarau Tahun 2023 yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 13 April 2023 yang disampaikan bahwa awal musim kemarau 2023 di wilayah Kalimantan Selatan. diprakirakan terjadi pada pertengahan Mei sampai awal Agustus. Prakiraan Puncak Musim Kemarau 2023 di wilayah Kalimantan Selatan terjadi pada bulan September 2023” pungkasnya. (Can)