Polres Tabalong Ungkap Tiga Kasus Kriminal

TANJUNG, kontrasonline.com – Jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap tiga kasus kriminal di wilayah Bumi Saraba Kawa.

Dari tiga kasus tersebut petugas kepolisian meringkus tiga orang pelaku tindak pidana kejahatan.

“Ada tiga kasus kriminal yang diungkap oleh jajaran Satrekrim Polres Tabalong” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat jumpa pers di halaman Mapolres Tabalong, Selasa (6/6).

Anib menyebutkan tiga kasus yang diungkap oleh jajarannya yaitu kasus pengancaman, pencurian sepeda motor (curanmor) dan penipuan.

“Terkait kasus pengancaman untuk kejadiannya pada 1 Juni pukul 20.45 wita, tempat kejadiannya berlokasi di jalan trans Kalsel-Kaltim desa Kasiau kecamatan Murung Pudak. Untuk pelaku berinisial MF (51) warga kelurahan Basirih Selatan kota Banjarmasin dan korban inisial INY (35) warga desa Warukin kecamatan Tanta” sebutnya.

Ia menerangkan untuk modus operandinya pelaku mengancam korban menggunakan pistol mainan karena meminta pertanggungjawaban kepada korban yang telah melempar batu ke truk pelaku hingga retak.

“Pelaku disangkakan pasal 335 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman selama satu tahun. Barang bukti yang diamankan satu buah KTP dan satu pistol mainan warna hitam silver” terangnya.

Ia menjelaskan selanjutnya pihaknya mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada 30 Mei 2023 pukul 08.30 wita.

“Tempat kejadian di halaman TK Pembina kelurahan Pulau RT 001 kecamatan Kelua, korban merupakan perempuan inisial RN (32) warga desa Takulat. Tersangka inisial IN (29) warga Barito Selatan Kalimantan Tengah” jelasnya.

Modus operandi, pelaku mengambil kunci yang masih menempel di stop kontak sepeda motor korban dan membawanya tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik.

“Ada kelengahan dari korban karena yang bersangkutan mengantar anaknya sekolah, kuncinya tertinggal di kendaraan, lalu korban kembali dan kendaraannya sudah tidak ada lagi. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor metik warna hitam serta satu buah BPKB” ujarnya.

Anib menuturkan kasus terakhir yaitu terkait tindak pidana penipuan dengan barang bukti yaitu satu buah surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah palsu.

“Kejadiannya 4 April 2023 pukul 20.00 wita, tempat kejadian perumahan Linda Regency kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, korban laki-laki berinisial EFPR (32) dan tersangka inisial TH (35) warga desa Masukau” tuturnya.

Kapolres Tabalong berikan keterangan pers ungkap keberhasilan jajarannya ungkap kasus kejahatan

Ia menyampaikan modus operandi tersangka menggadaikan satu buah dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah kepada korban.

“Surat dan objek tanah tersebut tidak pernah ada atau fiktif, jadi yang bersangkutan meyakinkan si korban seolah itu (surat) adalah asli” ucapnya.

Pelaku mendatangi korban dirumahnya menawarkan sebidang tanah seluas satu hektar yang berlokasi di desa Masukau seharga Rp 9,5 juta.

“Karena sepakat korban sudah memindahkan uang ke pelaku senilai Rp 9,5 juta” katanya.

Lalu korban mendatangi pihak desa untuk menanyakan keabsahan dokumen tersebut.

“Ternyata lokasinya itu tidak ada dan pihak desa tidak pernah tanda tangan, dalam bukti surat itu ada tanda tangan semuanya seolah-olah meyakin korban bahwa itu adalah asli” ucapnya.

Korban pun mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

“Pelaku berjanji akan bayar dengan menyicil tetapi sampai sekarang tidak pernah ada, akhirnya korban melaporkan ke Polres Tabalong. Pelaku disangkakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun” pungkasnya. (Can)

Artikel terkait

Polisi Tabalong Bekuk Perempuan Pengedar Obat Tanpa Ijin

TANJUNG, kontrasonline.com – Seorang perempuan berinisial S alias EN (26) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (12/9) tadi. Perempuan yang diketahui warga kelurahan Mabuun kecamatan...

Tak Terbukti Bersalah di Perkara Narkotika, Pria di Tabalong Ini Bebas

Tanjung, kontrasonline.com - Terdakwa narkotika berinisial YA (40) warga desa Purui kecamatan Jaro dapat menghirup udara bebas setelah Ia ditetapkan tak bersalah dalam kasus...

Satresnarkoba Polres Tabalong Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Obat Terlarang

TANJUNG, kontrasonline.com - Total 23.781 obat terlarang disita jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong. Belasan ribu obat terlarang tersebut diamankan dari tiga pelaku antara lain NA (28)...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Peringati Maulid, H Mawardi Ingatkan Para Pemimpin Tabalong Teladani Nabi Muhammad SAW

TANJUNG, kontrasonline.com - Wakil Bupati Tabalong H. Mawardi ingin para pemimpin di Bumi Saraba Kawa bisa meneladani kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Hal itu Ia sampaikan...

Buruan Daftar! Pemkab Tabalong Adakan Lomba Desain Logo Harjad ke-58

TANJUNG, kontrasonline.com - Pemkab Tabalong mengadakan lomba desain Logo untuk hari jadi kabupaten ke-58. Lomba yang dibuka sejak 18 September tadi berhadiah uang Rp 5...

Aparat Tidak Netral Akan Terjadi Kegaduhan Luar Biasa

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani mengingatkan jajarannya agar menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada mendatang. Hal tersebut Ia sampaikan saat membuka sosialisasi...

Tabalong Dapat “Jatah” 3.500 Ha Lepas Kawasan Hutan

TANJUNG, kontrasonline.com - Ribuan Hektar kawasan hutan di sejumlah wilayah Tabalong akan dilepaskan. Rencana pelepasan Kawasan hutan tersebut usai pemkab mendapat "jatah" dari program Balai...

Komisi III DPRD Tabalong Pinta PUPR Inventarisir Asset Jalan Pertamina

TANJUNG, kontrasonline.com - Saat Rapat Kerja  dengan Dinas PUPR, Komisi lll DPRD Tabalong meminta untuk dilakukan inventarisir asset milik PT. Pertamina yang menjadi kepentingan...
error: Maaf, konten dilindungi !!