TANJUNG, kontrasonline.com – Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil meringkus dua pria diduga terkait kepemilikan narkotika.
Dua pria yang diamankan ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari masa tahanan, mereka ialah AM (24) warga kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak dan AR (26) warga desa Sungai Buluh kecamatan Kelua.
“Para pelaku terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Sabtu (3/6).
Sutargo menuturkan petugas pertama meringkus pria berinisial AM pada Kamis (1/6) malam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, saat petugas sedang mengawasi lokasi yang diinformasikan, tak lama terlihat pelaku datang menggunakan sebuah sepeda motor metik” tuturnya.
Pada waktu itu, pelaku berhenti dan kemudian melempar sesuatu yang diduga narkotik jenis sabu-sabu.
“Petugas berusaha menangkap pelaku tetapi pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke dalam hutan” ujarnya.
Ia pun menyampaikan setelah beberapa jam pencarian, pelaku berhasil diamankan didalam hutan tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AR” ucap Sutargo.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-abu dengan berat bersih 0,09 gram, 3 lembar tisu dan 1 unit sepeda motor scooter metik warna hitam” timpalnya.
Tak sampai disitu, petugas lanjut melakukan pengembangan untuk mengamankan AR yang diduga menyuplai “barang haram” ke AM.
Pada jumat (2/6) dini hari, pelaku AR diamankan petugas disebuah rumah di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.
“Petugas mendatangi lokasi yang di tunjukan oleh pelaku AM dan mengamankan pelaku AR” ucap Sutargo.
Sutargo mengatakan dari pelaku AR didapati barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 3,81 gram yang terdiri dari 0,62 gram, 0,78 gram, 0,78 gram, 0,8 gram dan 0,83 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak bekas warna hijau, 2 buah kotak handphone warna kuning dan biru serta 1 pack plastik klip.
“Kini (kedua) pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (Can)