TANJUNG, kontrasonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi aset dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana hibah kegiatan Porprov tahun 2017 atas terpidana Ketua KONI H. M. Hilmi Apdanie.
Tim Intelijen dan tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong di dampingi tim Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tabalong telah melaksanakan Kegiatan Sita Eksekusi Aset milik terpidana pada Kamis (25/5) siang.
Kajari Tabalong Mohamad Ridosan, SH, MH, menyampaikan penyitaan aset milik terpidana dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan Tanah dan Bangunan Telah Disita Eksekusi.
“Kedepan tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi ini akan dilelang, hasilnya akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari terpidana” bebernya.
Ridosan menerangkan kegiatan sita eksekusi aset ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 dan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-32/O.3.16/Fu/09/2022 tanggal 07 September 2022.
“Terpidana H.M.Hilmi Apdanie dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP” jelasnya.
“Sebelumnya terpidana dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp 1.839.778.109 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (sudah dibayarkan)” timpalnya.
Ia menambahkan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Mudah-mudahan dengan adanya penyitaan aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus korupsi pada dana hibah APBD kabupaten Tabalong pada pelaksanaan kegiatan Porprov tahun 2017 lalu menyerat Ketua dan Bendahara KONI periode tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 Miliar. (Boel)