TANJUNG, kontrasonline.com – Menanggapi permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Tabalong H. Mawardi, DPRD Tabalong menggelar Rapat Paripurna ke 8 masa sidang ll tahun 2023.
Ketua DPRD Tabaling, H. Mustafa menuturkan agenda Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku.
“Undang-Undang Nomor 23 tahun 2018 menyatakan demikian. Baik Presiden dan wakil hingga Bupati dan Wakil Bupati bila mengundurkan diri harus menyampaikan ke DPR. Dalam hal ini pengunduran diri Wakil Bupati maka DPRD akan melaksanakan Paripurna” ujarnya pada kontrasonline.com, Jum’at (26/5) siang usai Paripurna.
“Ini aturan, kita melaksanakan amanat Undang-Undang” sambungnya.
Ia mengatakan meskipun sudah dilaksanakan Paripurna, hak-hak H. Mawardi sebagai Wakil Bupati masih melekat.
“Hak beliau sebagai Wakil Bupati masih melekat, baru setelah turun Surat Keputusan (SK) dari Mendagri sebagai wakil pemerintah baru sah (pengunduran dirinya)” bebernya.
Hal senada juga disampaikan Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani.
Ia menyampaikan SK pemberhentian dari Mendagri akan keluar menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pileg.
“Beliau masih belum berhenti menjabat sampai bulan Oktober nanti, bahkan awal November nanti masih Wakil Bupati” pungkasnya. (Boel)