TANJUNG, kontrasonline.com – Seorang perempuan berinisial DN (36) warga desa Maburai kecamatan Murung Pudak dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong pada Selasa (23/5) tadi.
Ia diamankan petugas terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menjelaskan pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Petugas melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa dirumah pelaku tersebut sering keluar masuk laki-laki maupun perempuan yang tidak mereka kenal” jelasnya, Rabu (24/5).
Sutargo menyebutkan petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku di desa Maburai kecamatan Murung Pudak.
“Pelaku sendiri yang saat itu membukakan pintu terlihat gelisah dan mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air pencucian berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya” sebutnya.
Ia pun menuturkan ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat mendengar ada yang mengetuk pintu rumahnya, pelaku saat itu sedang menggunakan barang haram tersebut dan membuang sisa barang yang diduga sabu-sabu tersebut dan barang bukti lainnya kesaluran pembuangan air pencucian” tuturnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-abu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 7 bungkus plastik klip, 1 buah handphone warna biru, 1 buah potongan selang kecil warna Hijau, 1 buah kotak rokok warna Kuning, 2 buah korek api gas warna Merah dan jingga, 1 buah pipet kaca patah, 2 buah sedotan plastik, 3 buah tutup botol yang sudah dilubangi” pungkas Sutargo. (Can)