TANJUNG, kontrasonline.com – Tak hanya narkotika jenis sabu, petugas gabungan juga mengamankan dua pelaku terkait kepemilikan obat terlarang di wilayah Utara Tabalong.
Pertama petugas Polsek Jaro dibantu Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (32) warga desa Purui kecamatan Jaro dengan dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Pelaku AS diamankan pada Rabu (17/5) pagi di sebuah rumah didesa Purui berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga ada warga mereka yang mengedarkan obat terlarang.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 25 bungkus plastik klip yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya masing-masing berisi 9 butir dengan jumlah total sebanyak 225 butir.
Selain itu petugas menyita 1 bungkus obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda strip pada sisi lainnya sebanyak 29 butir, 2 bekas kotak rokok warna hitam dan ungu, 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi obat tanpa merk warna kuning sebanyak 9 butir, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah kotak plastik bening dan uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu rupiah.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menuturkan sebelum mengamankan pengedar tersebut petugas terlebih dulu meringkus pria berinisial YD yang terciduk petugas usai membeli obat terlarang sebanyak 9 butir seharga 50 ribu rupiah.
“Ia mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari pelaku AS, petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mendatangi kediaman pelaku yang saat itu langsung diamankan” tuturnya, Jum’at (19/5).
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan obat-obatan terlarang yang disimpan didalam kamar pelaku.
“Pelaku AS mengaku bahwa obat-obat terlarang yang dimilikinya berasal dari pelaku AM (27) berjenis kelamin perempuan warga desa Mangkupum kecamatan Muara Uya” ujarnya.
Dari nyanyian pelaku AS petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) di kediamannya.
“Hasil pemeriksaan dirumah pelaku AM ditemukan ratusan obat-obatan terlarang” ucap Sutargo.
Sutargo membeberkan petugas setidaknya menyita sejumlah obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya dari pelaku yang diduga bandar.
“Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik besar yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 413 butir, 1 bungkus obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda Strip pada sisi lainnya sebanyak 440 butir dan 1 buah handphone warna hitam” bebernya.
Diketahui, 2 minggu sebelum diamankannya pelaku AS, pria berinisial J warga desa Purui kecamatan jaro juga diamankan petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bulan sebelumnya suami pelaku AM berinisial BS juga diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kini pelaku AS dan AM ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Sutargo. (Can)