TANJUNG, kontrasonline.com – KPU Tabalong telah merilis jumlah calon legislatif (Caleg) per dapil untuk perhelatan kontestasi Pileg 2024.
Dari 17 parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya, setidaknya tercatat ada 387 Bacaleg terdiri laki-laki 228 orang dan perempuan 159 orang yang siap “bersaing” di Pileg mendatang.
Ratusan Bacaleg ini bakal berkompetesi di empat daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi kursi DPRD Tabalong yang diperebutkan sebanyak 30 kursi.
Dari data KPU Tabalong, dapil Tabalong 3 atau wilayah Utara yang mencakup kecamatan Haruai, Muara Uya, Upau, Jaro dan Bintang Ara paling banyak diminati Bacaleg lantaran ketersediaan kursinya lebih banyak dibandingkan dengan dapil lainnya yakni 9 kursi.
Di dapil ini, ada 110 bacaleg yang terdaftar terdiri dari laki-laki 70 orang dan perempuan 40 orang.
Untuk dapil yang diminati selanjutnya yakni dapil Tabalong 4 meliputi wilayah kecamatan Murung Pudak, jumlah bacaleg yang terdaftar sebanyak 94 orang dengan rincian laki-laki 55 orang dan perempuan 39 orang.
Selanjutnya, ada dapil Tabalong 1 meliputi wilayah kecamatan Tanjung dan Tanjung dengan alokasi 7 kursi jumlah bacaleg yang terdaftar sebanyak 93 orang terdiri dari laki-laki 49 dan perempuan 44 orang.
Lalu, dapil Tabalong 2 meliputi wilayah kecamatan Banua Lawas, Kelua, Muara Harus dan Pugaan dengan alokasi 7 kursi, jumlah bacaleg yang terdaftar sebanyak 90 orang dengan rincian laki-laki 54 orang dan perempuan 36 orang.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan tahapan selanjutnya dijalankan pihaknya yaitu melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.
“Dimana yang akan diteliti dan diverifikasi adalah kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan partai politik, jika dalam prosesnya terdapat ketidakbenaran maka parpol bisa mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023” ujarnya.
Ardiansyah menyebutkan sesudah tahapan itu, maka akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang.
“Kemudian KPU melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dimana tahapannya itu dimulai dengan pencermatan rancangan DCS pada 6 sampai 11 Agustus 2023, selanjutnya melakukan penyusunan penetapan DCS tanggal 12 sampai 18 Agustus 2023” sebutnya.
Ia menerangkan untuk pengumuman DCS akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.
“Tahapan selanjutnya dibuka masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tanggal 19 sampai 28 Agustus, kemudian tahapan berikutnya pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat 14 sampai 20 September dan verifikasinya tanggal 21 sampai 23 September 2023” terangnya.
Ia mengatakan tahapan berikutnya yakni penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Pencermatan rancangan DCT dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November dan pengumuman DCT-nya 4 November 2023” pungkas Ardi. (Can)