TANJUNG, kontrasonline.com – Pendaftaran Bacaleg beberapa waktu lalu terungkap banyak anggota DPRD Tabalong yang berpindah partai dalam pileg tahun 2024 nanti.
Perpindahan partai dalam bacaleg secara otomatis partai akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tersebut.
Alur PAW pun melibatkan KPU setempat karena pihak KPU akan memplenoklan sebelum diajukan ke Gubernur.
Secara ringkas, Ketua KPU Tabalong Ardiansyah menuturkan alurnya dari surat dimulai ketua partai ditingkat Kabupaten yang diajukan kepada ketua DPRD Tabalong.
“Atas dasar surat dari ketua partai tingkat kabupaten, ketua DPRD akan mengajukan surat ke KPU kabupaten” terangnya beberapa waktu lalu.
Sesuai PKPU terkait PAW, proses pengajuan ditingkat KPU Kabupaten selama 7 hari sejak diajukan.
“Terhitung dari tanggal surat masuk ke KPU dari DPRD, kami menindaklanjutinya sampai 7 hari. Setelah diplenokan, dokumen lengkap maka akan disampaikan ke Gubernur melalui Bupati” bebernya.
Proses selanjutnya menunggu keputusan Gubernur. “Untuk waktunya kami tidak bisa menentukan karena bukan kewenangan kami” ujarnya.
“Wewenang KPU Tabalong hanya memproses, melakukan verifikasi dokumen pengajuan, keabsahan dan kelengkapannya serta pengajuan ke Gubernur” timpalnya.
Ardiansyah menegaskan kewenangan KPU Kabupaten hanya menunggu usulan yang masuk.
“Setelah ada ajuan dari ketua DPRD ke KPU untuk proses PAW, baru KPU melakukan proses. Selama tidak ada (surat ajuan) maka KPU tidak bisa memproses” tandasnya.
Untuk Bacaleg yang berpindah partai, cukup surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan kepada parpol.
“Ketentuan Bacaleg pindah partai syaratnya surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan ke partai bertandatangan diatas matrai, itu saja. Kalau mekanisme PAW itu ketentuannya berbeda” jelasnya.
Ia menambahkan mekanisme PAW secara peraturan perundang-undangan harus disampaikan ke KPU.
Terpisah, ketua DPRD Tabalong H. Mustafa menyampaikan selama Surat Keputusan (SK) Gubernur masih belum keluar, yang bersangkutan statusnya akan tetap sebagai anggota DPRD.
“Walaupun sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD namun SK Gubernur belum keluar maka yang bersangkutan tetap seorang anggota DPRD dan berhak menerima hak-haknya. Yang menggantikannya (PAW) adalah suara terbanyak berikutnya atau suara terbanyak dibawah yang mengundurkan diri” pungkasnya. (Boel)