TANJUNG, kontrasonline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong meminta KPU setempat agar cermat melakukan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik.
Permintaan ini dilayangkan melalu surat himbauan selepas berakhirnya pendaftaran Bacaleg 14 Mei tadi.
Di Tabalong, ada 17 parpol peserta pemilu 2024 telah mengajukan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tabalong di kantor KPU setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menyampaikan surat himbauan tersebut sudah sampaikan hari ini ke KPU Tabalong.
“KPU sesuai tingkatan melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bacaleg dari 15 Mei hingga 23 Juni mendatang. Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg tersebut akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu sesuai tingkatan pada 24 sampai 25 Juni 2023” ujarnya kepada kontrasonline.com, Selasa (16/5).
Mahdan meminta KPU Tabalong dengan tepat dan cermat melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang status pengajuannya diterima.
“Meneliti kebenaran setiap dokumen wajib bacaleg yang diunggah ke Silon mencakup KTP elektronik, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat keterangan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, bukti terdaftar sebagai pemilih dan kartu tanda anggota parpol” pintanya.
Ia juga mengingatkan KPU agar cermat meneliti kebenaran setiap naskah bentuk digital dokumen wajib bacaleg dalam kondisi tertentu.
“Seperti surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih” ucapnya.
Kemudian pencermatan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang bagi bacaleg yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya dari keuangan negara.
“Termasuk surat pengajuan pengunduran diri berikut tanda terimanya atau keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus kepala desa, perangkat desa atau BPD” ujar komisioner Bawaslu Tabalong tersebut.
Begitu pula penelitian surat keterangan dari kepala rutan atau lapas bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana. Karena harus jeda 5 tahun sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.
“Apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon, KPU Tabalong dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang” pungkas Mahdan. (Can)
Thanks, I’ve recently been searching for info approximately this subject for a while and yours is the best I have discovered so far. But, what about the conclusion? Are you sure about the supply?