TANJUNG, kontrasonline.com – Disamping tidak sembarang kendaraan yang bisa masuk mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Bongkang, ternyata sampah tersebut juga dikenakan biaya Retribusi.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong, M. Ramadani menyampaikan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2018 setiap Satu Ton sampah dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 30.000.
“Setiap sampah yang masuk di TPA biaya Retribusinya Rp 30.000 per ton. Misalnya sampah di desa dikelola oleh BUMDes, kemudian sampahnya yang masuk ditimbang. Setiap satu bulan diakumulasikan, dihitung berapa jumlahnya baru dikeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) nya” jelasnya pada kontrasonline.com, kemarin.
Ia menegaskan biaya retribusi tersebut sifatnya resmi.
“Retribusi yang dikenakan ini resmi dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD)” tegasnya.
Selain itu, sampah yang masuk ke TPA juga berasal dari Perusahaan.
“Kalau perusahaan wajib mengantar sampahnya langsung ke TPA. Kalau minta layanan Pemda, per kontainer harus bayar retribusi sebesar Rp 120.000 dan ditambah biaya retribusi Rp 30.000 per ton sampah” ungkapnya.
“Biaya 120 ribu rupiah tersebut bukan biaya muat, karena memuat sampah masih kewajiban si penghasil sampah” timpal Dani, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan hingga saat ini ada beberapa desa khususnya di wilayah Utara Tabalong yang sampahnya dikelola BUMDes dan diantar langsung ke TPA Bongkang.
“Tercatat ada 9 BUMDes yang ngantar langsung yakni dari desa Wirang, Marindi, Mangkupum, Halong, Pangelak, Wayau, Kembang Kuning, Lok Batu dan Hayup” rincinya. (Boel)
Some really superb info , Glad I discovered this.
my canadian pharmacy rx