TANJUNG, kontrasonline.com – Minggu Pertama bulan Ramadhan, DPRD Tabalong menggelar Rapat Paripurna.
Salah satunya terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun anggaran 2022.
Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani menyatakan LKPJ merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Secara eksplisit ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD pada setiap akhir tahun anggaran” ujarnya saat memberi penyampaian, Senin (27/3) siang.
Secara garis besar Anang menjelaskan Kinerja Keuangan Pemkab Tabalong pada Tahun Anggaran 2022, yakni Realisasi Pendapatan sebesar Rp 1.818.232.721.186,58 atau mencapai 103,05% dari rencana yang dianggarkan sebesar Rp 1.764.503.837.992.
“Realisasi Belanja sebesar Rp 1.734.109.566.275,69 dari rencana belanja sebesar Rp1.947.173.128.877 atau sebesar 89,06 persen” terangnya.
Adapun Realisasi pembiayaan sebesar Rp 261.377.103.949 atau sebesar 94,10% dari rencana pembiayaan sebesar Rp 277.759.025.949.
Ia juga membeberkan kinerja pembangunan daerah Tabalong tahun 2022.
“Secara komprehensif pada tahun 2022 menunjukkan peningkatan hasil yang menggembirakan. Kondisi tersebut dapat dilihat pada beberapa indikator seperti pencapaian IPM Tabalong memperlihatkan pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun” ujarnya.
Berdasarkan data dari BPS, tahun 2022 IPM Kabupaten Tabalong sebesar 73,13, terjadi peningkatan sebesar 0,53 point dibandingkan dengan tahun 2021 yang besarnya 72,60.
“Tabalong telah berhasil merubah statusnya dari “sedang” menjadi “tinggi” dan menjadi Kabupaten dengan peringkat IPM tertinggi di Kalimantan Selatan” imbuhnya.
Orang nomor satu di Bumi Saraba Kawa ini juga menerangkan Angka Harapan Hidup (AHH) di Kabupaten Tabalong dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan, termasuk angka harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS).
Ia memaparkan tingkat pengangguran terbuka di Tabalong tahun 2022 sebesar 4,46 persen dari sebesar 3,43 persen pada tahun 2021 atau mengalami kenaikan sebesar 1,03 persen.
Kenaikan ini disebabkan oleh jumlah penduduk bukan angkatan kerja menurun dari 54.244 orang pada tahun 2021 menjadi 53.422 orang di tahun 2022.
Sedangkan penduduk angkatan kerja yang semula 136.032 orang pada tahun 2021 menjadi 139.542 orang pada tahun 2022.
Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tabalong tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 5,30 persen, meningkat dibandingkan tahun 2021 yang besarnya 3,28 persen.
Anang juga menuturkan tahun 2022 beberapa prestasi dan penghargaan berhasil didapatkan diantaranya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2014 sampai 2021 atau selama 8 kali berturut-turut dari BPK RI, Peringkat 4 tingkat nasional ajang Innovative Gorvernment Award (IGA) dari Menteri Dalam Negeri RI dan Peringkat Top 45 Tingkat Nasional Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rapat Paripurna yang digelar hari ini juga berisi agenda Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Boel)