TANJUNG, kontrasonline.com – Setelah pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023, kini Bawaslu Tabalong berupaya mengawal proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh (panitia pemungutan suara (PPS) di 131 kelurahan/desa.
Dalam proses tersebut, Bawaslu Tabalong mengajak seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 ikut mengawal pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
“Kita harap seluruh parpol dapat memantau proses tahapan ini proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk DPS (daftar pemilih sementara) yang tersebar di 903 TPS” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong., Mahdan Basuki, Jum’at (17/3).
Pihaknya telah mengimbau KPU Tabalong agar memastikan jajarannya dalam penyusunan daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran sesuai hasil coklit dan pemilih baru.
Ia menerangkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, untuk rapat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa dilaksanakan tanggal 30-31 Maret 2023, di tingkat kecamatan pada tanggal 1-2 April 2023 dan rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 5 April 2023.
“Dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran ini agar PPS menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit, di antaranya daftar pemilih hasil coklit (A-Daftar Pemilih), daftar pemilih baru (A-Daftar Potensial Pemilih), laporan hasil coklit, buku kerja pantarlih, dan potensial alamat TPS” terangnya.
Untuk itu, jajaran KPU Tabalong sesuai tingkatan dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil coklit mengundang Pantarlih, Pengawas Pemilu, perangkat pemerintah, dan perwakilan peserta pemilu di wilayah kerjanya.
“Termasuk perlunya partisipasi yang luas dari pemilih dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara” ucapnya.
“Apabila ditemukan hasil coklit yang tidak lengkap atau tidak sesuai, maka PPS bisa meminta Pantarlih untuk melengkapi dan memperbaiki hasil coklit” tandas Mahdan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, disebutkan masa kerja Pantarlih berakhir hingga tanggal 11 April 2023. (Can)