TANJUNG, kontrasonline.com – Muhammad Irana Yudiartika resmi terpilih sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2023-2028.
Putra asli kabupaten Tabalong itu resmi terpilih setelah mengungguli kandidat lainnya saat Konferensi Daerah (Konferda) DPD KAI Kalsel di Grand Dafam Q Hotel Kota Banjarbaru, baru-baru ini.
Irana sendiri merasa terhormat bisa terpilih sebagai ketua salah satu organisasi advokat ternama di Indonesia wilayah Kalsel.
“Saya satu-satunya dari daerah yang pertama kali memimpin organisasi advokat diluar Banjarmasin” ujarnya saat dihubungi kontrasonline.com, Minggu (12/3).
Irana menuturkan dengan terpilihnya sebagai ketua, kedepan Ia ingin memberikan yang terbaik bagi kabupaten Tabalong.
“Sebagai putra Tabalong mudah-mudahan bisa membanggakan daerah nantinya” tuturnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh peserta Konferda yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menahkodai DPD KAI Kalsel.
“Konferda berjalan lancar, saya juga berterimakasih kepada seluruh peserta Konferda dan rekan kandidat lainnya atas amanah yang diberikan” katanya.
Ia juga menyampaikan telah menyiapkan program DPD KAI Kalsel satu bulan ke depan.
“Kami akan melanjutkan program kerja ketua terdahulu antara lain melaksanakan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Kalsel dan ujian advokat” bebernya.
Sebagai ketua DPD KAI Kalsel yang baru Irana Yudiartika juga memiliki visi misi untuk organisasi tersebut.
Visinya menjadikan organisasi KAI KALSEL yang profesional dan modern dengan berpegang teguh pada moral dan etika.
Sedangkan misinya, antara lain membina persatuan dan solidaritas Advokat KAI Kalsel untuk menjadi organisasi Advokat yang kuat dan besar, meningkatkan kemampuan dan kompetensi Advokat KAI Kalsel untuk menjadi Advokat yang profesional dan modern dengan berpegang teguh pada moral dan etika serta berbasis digital.
Selanjutnya menegakan supremasi hukum, hak asasi manusia dan menegakan hak Immunitas Advokat KAI dalam menjalankan profesinya, meningkatkan kerjasama dengan penegak hukum lainnya dalam rangka penegakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan serta emberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mencari keadilan. (Can)