TANJUNG, kontrasonline.com – Menyikapi PT. Adaro Indonesia yang masih mengakui eks pelepasan PKP2B seluas 7.438 hektar menjadi wilayah penunjang mendapat reaksi dari komponen masyarakat di Tabalong.
Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), unsur masyarakat dan kepemudaan di kabupaten Tabalong membentuk Gerakan Peduli Tabalong (GPT) pada Kamis (02/3).
Gerakan tersebut merupakan respon atas pernyataan Community Relations and Mediation Department Head PT. Adaro Indonesia, Djoko Soesilo di beberapa media, yang menyebutkan wilayah eks Perizinan Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kini masuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih menjadi hak perusahaan dengan sebutan wilayah penunjang.
“Pihak PT. Adaro menganggap kawasan hasil lepasan dari PKP2B itu adalah wilayah penunjang mereka. Adaro tidak ingin melepaskan wilayah itu dan mengembalikannya kepada masyarakat,” ujar Penasehat GPT, Akhmad Rusmadi dalam acara konferensi pers, Kamis (2/3).
“Sebelumnya PT Adaro pemegang PKP2B, setelah keluarnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terjadilah pengkerucutan jumlah luasan yang dimiliki Adaro dari 31.380 hektar menjadi 23.942 hektar, dengan melepas 7.438 hektar,” tutur pria berambut gondrong ini.
Menurutnya dalam peraturan yang berlaku Eks PKP2B itu harus dikembalikan ke pemerintah, sehingga GPT mengupayakan realisasinya dari pihak Adaro.
“Sesuai peraturan yang ada, pelepasan dari konsesi itu otomatis kembali ke Pemerintah, ini menjadi isu kita bersama agar upaya ini bisa tercapai,” ungkapnya.
“Jangan sampai lahan yang sedemikian luas terbengkalai dengan status yang tidak jelas karena mendapat klaim dari Adaro,” timpal Rusmadi.
Melalui pembentukan GPT, Rusmadi menyampaikan pihaknya akan menggelar Dengar Pendapat dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Harapan kita, ini bukan hanya gerakan social society, tetapi menjadi gerakan bersama, yakni masyarakat dan komponen Pemerintah Daerah yaitu DPRD,” ungkapnya.
“Syukur apabila gerakan ini disambut Eksekutif karena yang kita perjuangkan ini untuk kepentingan daerah,” kata Rusmadi.
Sementara Fraktisi Hukum di GPT, Fitra Hadi Surya mengungkapkan bahwa Pihaknya mengharapkan kebersediaan PT Adaro membuka data terkait Eks luasan PKP2B yang selama ini belum diketahui masyarakat.
“Kita perlu tahu dasar klaim 7.438 hektar yang sudah keluar dari luasan konsesi yang dipegang PT Adaro itu,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan mengenai respon pihak Adaro, Koordinator I GPT, Ari Wahyu Utomo selaku Ketua KNPI Tabalong ini menjelaskan bahwa pihaknya masih belum melakukan konfirmasi karena ada mekanisme yang akan dilakukan oleh GPT nanti.
“Secepatnya kami akan berkirim surat ke DPRD Tabalong untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan meminta menghadirkan pihak PT Adaro dan komponen lainnya yang berkaitan dengan masalah ini,” ujarnya.
Terpisah, saat dihubungi kontrasonline.com via pesan singkat kemarin, Community Relations and Mediation Department Head PT. Adaro Indonesia, Djoko Soesilo tak bersedia memberi tanggapan.
Hingga hari ini Pesan yang dikirim hanya dibaca, tak kunjung dibalas. (Rel/Boel)