TANJUNG, kontrasonline.com – Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) kini resmi diluncurkan di Tabalong.
Penekanan tombol pada layar yang dilakukan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani bersama Dandim 1008/Tabalong, Letkol Czi Catur Witanto serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadispersip), Norhayati menandai peluncuran aplikasi tersebut di Pendopo Bersinar, Pembataan, Selasa (7/2).
Kadispersip Tabalong, Hj. Norhayati menuturkan peluncuran aplikasi merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan percepatan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
“Sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis serta telah diberikannya akun live Srikandi kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong pada tanggal 9 Agustus 2022” tuturnya saat sambutan.
Norhayati menyebutkan aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum yang diluncurkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Tujuannya untuk memudahkan dalam kegiatan korespondensi dan pemberkasan arsip serta mendukung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)” sebutnya.
Ia pun menyampaikan setelah diluncurkannya aplikasi ini dapat terimplementasi pada seluruh perangkat daerah.
“Termasuk UPT, kecamatan, kelurahan/desa dan lembaga pendidikan se-kabupaten Tabalong. Metode, proses uji coba dan pemantapan sudah dilakukan dari tanggal 5 Oktober sampai 15 Desember tahun 2022” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini juga, Bupati Tabalong menyerahkan piagam penghargaan kepada pihak yang terlibat dalam percepatan implementasi aplikasi Srikandi di Bumi Saraba Kawa. (Can)