TANJUNG, kontrasonline.com – Peningkatan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas menjadi atensi dalam operasi keselamatan intan 2023.
Jumlah laka lantas pada tahun 2022 dibanding tahun 2021 mengalami peningkatan di Kalimantan Selatan.
Dari data, di tahun 2021 sebanyak 681 kasus di tahun 2022 naik menjadi 911 kasus. Korban meninggal dunia juga mengalami peningkatan di tahun 2021 sebanyak 353 orang, di tahun 2022 naik menjadi 403 orang, demikian juga korban luka berat, di tahun 2021 sebanyak 100 orang, di tahun 2022 menjadi 107 orang.
Sedangkan untuk di Tabalong, kenaikan laka lantas sebesar 17 persen dibanding tahun 2021 dari 35 kasus menjadi 42 kasus di tahun 2022.
Meskipun tingkat laka lantas ada kenaikan, namun fatalitas atau meninggal dunianya menurun dari 24 jadi 19 orang tahun 2022, luka berat ada peningkatan satu orang, luka ringan banyak sekali dari 24 jadi 67 orang.
“Adanya peningkatan kecelakaan tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab bersama para stakeholder pemangku kepentingan lalu lintas” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat memimpin gelar pasukan operasi keselamatan intan di halaman Mapolres Tabalong, Selasa (7/2).
Anib pun menuturkan tanggung jawab tersebut sesuai dengan inpres nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan, diterangkan kembali dalam perpres nomor 1 tahun 2022 tentang rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ada beberapa penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan dalam kegiatan operasi kali ini, diantaranya laksanakan tugas ini sebaik–baiknya, ikhlas dan dengan penuh tanggung jawab serta hindari pelanggaran” tuturnya.
Selain itu, Ia mengingatkan para personil dapat mengutamakan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan dengan mempedomani SOP yang berlaku.
“Kedepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif humanis dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas” pintanya.
Pengawasan dan pengendalian (wasdal) secara melekat agar tidak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.
“Laksanakan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile, untuk tilang di tempat dapat digunakan apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan fatalitas kecelakaan” ujarnya.
“Saya harap melalui pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan ini angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang kondusif” pungkas Anib. (Can)