TANJUNG, kontrasonline.com – Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyebut tersangka inisial RM alias Ogok (25) dan JW alias Tinghuy (20) mengaku menjual ribuan obat terlarang di kecamatan Muara Uya dengan alasan faktor ekonomi.
Hal itu Ia beberkan saat konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (1/2).
“Para pelaku mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut dengan dalih kebutuhan ekonomi karena keduanya tak memiliki pekerjaan” bebernya.
Anib mengungkapkan kedua tersangka menjual obat terlarang tersebut kalangan anak muda dan pelajar.
“Kedua tersangka menjual obat-obatan tersebut kepada pelajar dan kemungkinan juga kepada anak di bawah umur” ungkapnya.
Ia menerangkan keduanya menjual obat terlarang itu seharga Rp 20 ribu per 12 butir atau per butir seharga Rp 1.600.
“Dari hasil penjualan obatan tersebut keduanya mendapat keuntungan Rp1 juta setiap boks” terangnya.
Ia menyebutkan dari pengakuan para tersangka mereka baru pertama kali mengedarkan obat terlarang tersebut.
“Tetapi kita tidak percaya dan masih melakukan pendalaman, dan untuk asal barang sendiri masih dalam proses penyelidikan jajaran Satresnarkoba” sebutnya.
Anib menuturkan ribuan obat terlarang tersebut merupakan jenis obat untuk gejala penyakit parkison yang tujuannya melemaskan otot-otot yang kaku.
“Tetapi kalau bicara efeknya ini untuk halusinasi. Jadi rata-rata pelajar mungkin suka itu karena suka berhalusinasi” tuturnya.
Ia mengatakan perbuatan para tersangka ini dijerat tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Total 1.490 butir obat terlarang berbagai merek dengan warna kuning dan putih dari dua orang pria ini kita sita” pungkasnya. (Can)