TANJUNG, kontrasonline.com – Mantan Bendahara Koni Tabalong, Iwan Wahyudi yang merupakan terpidana korupsi dana hibah Koni tahun 2017 menyerahkan uang pembayaran denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Uang denda sebesar Rp 50 juta tersebut diserahkan Mirzan Indah Syafarani selaku penerima kuasa dari terpidana yang langsung diterimakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja di kantor Kejari, kemarin.
Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel, Amanda Adelina menyampaikan pembayaran uang denda tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor : 5/PID.SUS-TPK/2021/PT.BJM Tanggal 04 Oktober 2021.
“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)” ujarnya.
Amanda menuturkan amar putusan yang menyebutkan terpidana Irwan Wahyudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
“Denda telah dibayar, terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman pengganti selama dua bulan” tuturnya.
Ia mengatakan uang pengganti kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Tabalong.
“Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong” pungkasnya. (Can)