TANJUNG, kontrasonline.com – Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama menyatakan tak segan-segan menindak masyarakat yang melakukan aktivitas mencari ikan dengan penyetruman.
Hal itu Ia sampaikan setelah masyarakat pedesaan di kecamatan Banua Lawas melaporkan terkait aktivitas “panyatruman iwak” di sungai diwilayah tersebut.
“Itu adalah perbuatan melanggar hukum, akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum” ujarnya, Kamis (26/1).
Yudha menegaskan warga yang melakukan aktivitas penyetruman ikan kemungkinan beranggapan hal biasa, padahal sebaliknya hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
“Ada sanksi pidananya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar” tegasnya.
Ia membeberkan masyarakat pedesaan di kecamatan Banua Lawas telah banyak melaporkan terkait aktivitas illegal ini.
“Aktivitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum di sungai Banua Lawas sangatlah meresahkan warga setempat. Warga yang mata pencahariannya bergantung dengan budi daya ikan keramba, ikan-ikan yang ada di keramba sebagian ikut mati akibat terdampak aktivitas penyetruman” bebernya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penyetruman.
“Penyetruman ikan juga dapat merusak ekosistem perairan dan bahkan membahayakan nyawa si penyetrum itu sendiri” pungkasnya. (Can)