TANJUNG, kontrasonline.com – Tidak adanya pelamar perempuan di sejumlah desa di beberapa kecamatan membuat proses pendaftaran panwaslu kelurahan/desa di perpanjang.
Perpanjangan ini pun resmi diumumkan selepas ditutupnya pendaftaran awal Panwaslu kelurahan dan desa pada tanggal 19 Januari 2023.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Kabupaten Tabalong, M. Fahmi Failasopa menyebutkan berdasarkan data yang pihaknya terima dari seluruh kecamatan ternyata masih ada beberapa kecamatan yang panwaslu kelurahan/desanya masih kurang pelamar.
“Kekurangan pelamar ini lebih banyak didominasi karena pelamar perempuan yang tidak ada” sebutnya kepada kontrasonline.com saat ditemui di kantor Bawaslu Tabalong, Sabtu (21/1).
Fahmi menuturkan dari total 12 kecamatan se-kabupaten Tabalong empat kecamatan sudah terpenuhi kuota pelamar baik laki-laki maupun perempuan.
“Sementara delapan kecamatan masih mengalami kekurangan pendaftar perempuan, dari sejumlah kecamatan itu totalnya 30 desa yang mengalami kekurangan pendaftar dari gander perempuan” tuturnya.
Ia menerangkan sesuai pedoman teknis pembentukan Panwaslu kelurahan/desa, bagi desa yang mengalami kekurangan pendaftar dari perempuan ini dilakukan perpanjangan.
“Masa perpanjangan itu nanti mekanismenya akan diumumkan terlebih dahulu dan pengumumannya akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2023. Kemudian penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan dilakukan dari tanggal 24 sampai 26 Januari 2023” terangnya.
Ia menyampaikan apabila dalam masa perpanjangan ini masih belum terpenuhi pendaftaran perempuan maka tahapan akan dilanjutkan.
“Pada masa perpanjangan dibuka kemudian masih terdapat pendaftar yang belum memenuhi ketentuan atau belum ada pelamar perempuan, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu sesi wawancara” ujarnya.
“Dalam rekrutmen ini tidak ada mekanisme tertulis maupun CAT, akan tetapi langsung pada seleksi wawancara” timpalnya.
Fahmi mengatakan wawancara akan dilangsungkan di tiap kecamatan pada tanggal 31 Januari sampai 3 Februari 2023.
“Kami akan melakukan supervisi pada saat wawancara berlangsung” katanya.
Dimasa seleksi wawancara itu, pihaknya akan buka tahapan penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Kawan-kawan kecamatan kami minta mempublikasikan seluruh pendaftar yang lulus proses administrasi untuk yang maju ke tahapan wawancara agar mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat” ujarnya.
Selesai seleksi wawancara, akan dilakukan pengumuman dan akan dilangsungkan pelantikan di tanggal 5-6 Februari 2023.
“Itu bertepatan hari pertama proses verifikasi faktual dukungan calon DPD. Mudah-mudahan prosesnya dapat berjalan lancar sampai dengan proses pelantikan Panwaslu kelurahan dan desa” pungkas Fahmi.
Diketahui, dari 8 kecamatan yang dilakukan perpanjangan terdiri dari 30 desa diantaranya kecamatan Banua Lawas ada enam desa yaitu Bangkiling Raya, Banua Rantau, Batang Banyu, Bungin, Purai dan Sungai Durian, kemudian kecamatan Kelua tiga desa yaitu Masintan, Karangan Putih serta Takulat.
Selanjutnya kecamatan Tanta tujuh desa yaitu Tamiyang, Luk Bayur, Pulau Ku’u, Pamarangan kanan, Walangkir, Warukin, Murung Baru, kecamatan Tanjung satu kelurahan yakni kelurahan Agung dan kecamatan Haruai tiga desa yaitu Kembang Kuning, Mahe Pasar dan Suput.
Sedang di kecamatan Murung Pudak empat desa yakni kelurahan Belimbing, Pembataan, desa Kapar dan Kasiau, kecamatan Muara Uya tiga desa yaitu Salikung, Uwie dan Palapi kemudian kecamatan Bintang Ara tiga desa, Burum, Dambung Raya dan Hegar Manah. (Can)