TANJUNG, kontrasonline.com – Polres Tabalong saat ini masih melakukan pendalaman tentang keterkaitan tersangka dua kasus pencurian dengan pemberataan (Curat) yakni pencurian kotak amal yang dilakukan pria berinisial ZL (27) dan MS alias Utang (29) warga Teratau kecamatan Jaro dan pencurian tabung gas 12 kilogram yang dilakukan pria berinisial AJ alias Cudut (26) dan HY (21) desa Muang kecamatan Jaro.
Sebelumnya, dalam kasus pencurian kotak amal diketahui salah seorang pelaku berinisial MS mengakui pernah melakukan tindak pidana lain bersama pelaku AJ alias Cudut (pelaku pencurian gas 12 kilogram).
Setelah pengakuan MS tersebut, petugas membekuk dua pria berinisial AJ alias Cudut (26) dan HY (21) di rumah masing-masing.
Mereka diduga melakukan pencurian tabung elpiji 12 kilogram milik salah satu warga desa Muang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyebutkan pihaknya saat ini terus mendalami keterlibatan para tersangka.
“Sementara kita kenakan pasal 363, kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata terkait dengan kasus yang lain maka jangan khawatir. Apabila yang bersangkutan itu dibebaskan pasti nanti akan dikaitkan dengan tindak pidana yang lain” sebutnya saat jumpa pers di halaman Mapolres Tabalong, Jum’at (20/1).
“Pasti dilakukan pengembangan kalau memang yang bersangkutan berdasarkan alat bukti ternyata tersangkut dengan tindak pidana lain pasti akan kita kaitkan. Untuk sementara tidak bisa kami sampaikan secara gamblang, ini masih proses penyelidikan dan penyidikan” timpalnya.
Anib menerangkan untuk tersangka kasus pencurian kotak amal yang terjadi di salah satu masjid di desa Nawin RT 04 kecamatan Haruai dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUH Pidana (secara bersama-sama dan dengan merusak).
“Ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. Pencurian ini dilakukan malam hari, kejadian tanggal 11 Januari berdasarkan laporan kemudian petugas melakukan olah TKP sekitar seminggu langsung terungkap” terangnya.
Ia membeberkan untuk motif para pelaku melakukan pencurian kotak amal ini dikarenakan faktor ekonomi.
“Motifnya ekonomi, mereka tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Dari hasil pencurian itu mereka membagi keuntungan masing-masing Rp 1 juta dan sisanya Rp 75 ribu untuk beli bensin dan rokok” bebernya.
Sedangkan untuk tersangka kasus pencurian tabung gas elpiji 12 kilogram di salah satu rumah warga di desa Muang kecamatan Jaro dikenakan pasal serupa dengan tersangka pencurian kotak amal karena kedua tersangka juga turut bersama-sama melakukan tindak pidana.
“Pencurian ini dikenakan pasal KUH Pidana 363 ancamannya tujuh tahun penjara dan otomatis dilakukan penahanan, jadi tidak dikaitkan dengan tinda pidana ringan kalau tipiring ancamannya dibawah enam bulan. Disini ada konteks pemberatan mereka melakukan pencurian pada dinihari dan merusak pintu dan dilakukan secara bersama-sama, kalau bicara unsur pasal 363 nya terpenuhi” ungkap Anib.
Anib menyampaikan modus operandi para pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel pintu utama rumah.
“Satu pelaku masuk menuju bagian dapur dan langsung mengambil tabung gas, kemudian merusak dinding yang terbuat dari kayu untuk mengeluarkan tabung gas tersebut. Untuk satu pelakunya mengawasi diluar rumah” ujarnya.
Ia pun mengatakan motif para pelaku ini karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Hasil yang didapat pelaku memang tidak besar, sama-sama keuntungan yang mereka dapatkan cuma Rp 75 ribu sedangkan kerugian korban sekitar Rp 480 ribu” katanya.
“Tabungnya sudah sempat di jual karena sudah ada keuntungan yang mereka dapat. Sedang pembeli masih dalam proses pengembangan, karena nanti terkait unsur pasal, yang membeli ini apakah tahu hasil curian atau tidak dan itu butuh pendalaman” sambungnya.
Terkait maraknya tindak kejahatan, Anib mengharapkan masyarakat Tabalong bisa segera melapor ke pihaknya apabila ada kehilangan maupun mengetahui tindak kejahatan.
“Alangkah baiknya masyarakat bisa meningkatkan keamanan pribadi atau fasilitas umum. Kita dari Polres Tabalong dan jajaran terus mengupayakan agar tidak terjadi lagi kasus pencurian, kami akan lebih meningkatkan lagi patroli dan patroli diologis agar permasalahan di masyarakat bisa diketahui dan bisa diselesaikan secepatnya” pungkasnya. (Can)