TANJUNG, kontrasonline.com – Tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 kini kembali mencuat.
Kasus tersebut kembali “hangat” setelah Polres Tabalong meringkus inisial MA yang diduga turut serta dalam kasus tersebut.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian didampingi Kasatreskrim, Iptu Galih Putra Wiratama menyebutkan tersangka yang diamankan merupakan makelar tanah yang menerima kuasa dari pemilih tanah.
“Tersangka selaku penerima kuasa dari salah satu pemilik tanah telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menghadiri rapat musyawarah penetapan ganti kerugian dan menerima pembayarannya padahal bukan kapasitasnya” sebutnya saat jumpa pers di halaman Mapolres, Jum’at (20/1).
“Selain itu juga tersangka melakukan perbuatan hukum melepas hak tanah yang bukan atas nama yang bersangkutan” timpalnya.
Anib menerangkan tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Disangkakan pasal 55 ini karena yang bersangkutan turut serta. Untuk waktu kejadian pada tahun 2017 namun diketahui perbuatannya dan dilaporkan di tahun 2020” terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan.
“Barang bukti yang diamankan yaitu tiga lembar print out rekening koran bank BPD Kalsel atas nama tersangka, dua lembar kwitansi uang pinjaman 490 juta dari inisial HA kepada MA digunakan untuk membayar uang muka tanah milik yang dipermasalahkan. Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 30 November 2017, berita acara musyawarah tanggal 29 November 2017 dan berita acara pembayaran ganti rugi pengadaan tanah serta SP2D terkait perjalanan dinas” bebernya.
Ia pun menjelaskan kasus tersebut sudah P21 dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Sudah tahap dua, jadi terkait tersangka dan barang bukti sudah berada di ranahnya JPU Kejari Tabalong” jelas Anib.
Anib juga menyampaikan tersangka dalam kasus ini menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp 1,9 miliar dari pengadaan pembangunannya waktu itu Rp 5 miliar.
“Kalau pembayaran untuk pemilik tanah yang punya hak Rp 2,9 miliar terus tersangka M keuntungannya Rp 1,9 miliar lebih” ujarnya.
Sedangkan untuk pelaku utama yang saat ini masuk DPO atas nama Rahman eks pejabat Dishub Tabalong, pihaknya belum bisa membeberkan berapa uang tunai yang diterima Rahman.
“Kami tidak bisa menyebutkan berapa nominal yang diterima pelaku utama karena kami masih melakukan pendalaman” ucapnya.
Terkait DPO, pihak kepolisian Tabalong saat ini sudah bergerak mencari keberadaan tersangka.
“Sudah ada permintaan dari pihak kejaksaan untuk membantu menangkap DPO ini, sampai sekarang tim kami dari Polres jajaran sudah bergerak dan informasi DPO ini sudah disebarkan ke sejumlah Polda untuk membantu dalam proses penangkapan” pungkas Anib. (Can)