TANJUNG, kontrasonline.com – Pria berinisial NI alias Dayau (45) warga desa Batu Piring kecamatan Paringin Selatan kabupaten Balangan harus berurusan dengan polisi Tabalong.
Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus gadai tanah fiktif.
Pria asal Balangan itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong didepan sebuah kantor keamanan di desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Senin (16/1) tadi.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama menuturkan pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana.
“Pelaku diduga telah menipu seorang warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak berinisial AR (63)” tuturnya, Rabu (18/1).
Yudha menyebutkan menurut keterangan korban sebelumnya pelaku bercerita kepada korban melalui telepon bahwa ada temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anak-anaknya dengan jaminan kebun karet.
“Kemudian pelaku menawarkan sebuah kebun yang beralamat di desa Tarangan, Paringin kabupaten Balangan untuk digadaikan kepada korban sebesar Rp 3,5 juta yang nantinya akan ditebus sebesar Rp 4 juta” sebutnya.
Ia menerangkan beberapa hari usai pembicaraan di telepon tepatnya 14 April 2022, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil uang gadai yang telah disepakati.
“Kemudian pelaku membuat kuitansi tanpa tanda tangan atas nama Syahrani yang diklaim sebagai pemilik kebun. Pelaku berjanji akan meminta tanda tangan pemilik lahan sebelum diserahkan kepada korban” terangnya.
Tidak sampai sepekan, pelaku kembali mendatangi korban untuk menyerahkan kuitansi yang sudah bertanda tangan.
“Korban pun semakin percaya, karena pelaku juga berjanji menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp 150 ribu setiap pekan. Namun belakangan pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus serupa” jelasnya.
“Total 17 kuitansi dibuat pelaku dengan nama pemilik kebun karet dan alasan yang berbeda-beda pula” timpal Yudha.
Yudha menyampaikan setelah beberapa bulan tepatnya 1 Desember 2022, korban akhirnya mengetahui bahwa kebun yang digadaikan pelaku hanya fiktif.
“Korban mengetahui bahwa kebun karet atas nama Syahrani di Desa Tarangan sebenarnya hanya karangan pelaku begitu juga kebun-kebun lain yang digadaikan pelaku” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong dan kemudian petugas mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku disita 17 lembar kuitansi gadai kebun karet sebagai barang bukti” pungkasnya. (Can)