TANJUNG, kontrasonline.com – Mantan Kades dan Kasi Kesra desa Tamiyang kecamatan Tanta kini mulai menjalani masa hukumannya.
Asdin Lambaue dan Anita Noor Azizah terpidana kasus korupsi dana desa Tamiyang tahun 2020 itu telah dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Tanjung, Selasa (17/1).
Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja melalui Kasi Intelijen, Amanda Adelina menyebutkan eksekusi terhadap keduanya berdasarkan putusan pengadilan negeri Banjarmasin tanggal 9 Januari 2023.
“Kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang selanjutnya diterbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 17 Januari 2023” sebutnya kepada kontrasonline.com.
Amanda menjelaskan berdasarkan putusan tersebut kedua terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Berdasarkan putusan tersebut masing-masing terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta” jelasnya.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan” tandas Amanda.
Diketahui, kedua terpidana tersebut telah diantar jajaran Kejari Tabalong ke Rutan kelas IIB Tanjung pukul 13.00 wita dan sudah diterima petugas Rutan. (Can)