TANJUNG, kontrasonline.com – Bawaslu Tabalong telah membuka posko pengaduan di kantornya.
Posko tersebut ditujukan untuk pengaduan masyarakat yang keberatan namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Kabupaten Tabalong, M. Fahmi Failasopa menuturkan posko tersebut didirikan sebagai bentuk salah satu pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses terhadap tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2024.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD yang terdapat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)” tuturnya kepada kontrasonline.com saat ditemui di kantor Bawaslu Tabalong, Kamis (13/1) kemarin.
Fahmi menyebutkan posko pengaduan ini dibuka sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
“Bagi masyarakat yang merasa namanya tercantum di dalam dukungan bakal calon DPD silahkan menyampaikan aduannya kepada Bawaslu Tabalong” sebutnya.
Ia menyampaikan posko aduan ini dibuka selama tahapan berlangsung, aduan bisa disampaikan di jam kerja pukul 08.00 sampai 17.00 wita.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan bisa mengisi formulir aduan, menyiapkan fotokopi KTP dan bukti bahwa yang bersangkutan telah dicantumkan sebagai pendukung bakal calon DPD” ucapnya.
Ia juga mengatakan hingga saat ini baru satu orang yang melaporkan data dirinya tercatut sebagai pendukung bakal calon DPD.
“Saat ini baru satu aduan yang masuk ke kita. Masyarakat bisa melakukan pengecekan data dirinya melalui link info pemilu lewat gawainya” pungkas Fahmi. (Can)