TANJUNG, kontrasonline.com – Pemerintah kabupaten Tabalong melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada belasan wajib pajak dan mitra.
Anugerah penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani di Pendopo Bersinar pada 22 Desember tadi.
Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani menuturkan ada 19 kategori wajib pajak yang menerima anugerah pajak tahun 2022.
“Kategori wajib pajak yang menerima penghargaan ini seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, pajak air tanah, sarang burung walet, penerangan jalan, pembayaran PPB-P2, BPHTB dan pajak lainnya” tuturnya, Selasa (27/12).
Nanang menyebutkan anugerah ini diberikan sebagai wujud apresiasi dari pemerintah kabupaten Tabalong terhadap ketaatan masyarakat sebagai wajib pajak.
“Mereka patuh dengan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” sebutnya.
Nanang menerangkan penganugerahan ini berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta DPA Bapenda kabupaten Tabalong tahun 2022.
“Kriteria penilaiannya yaitu pembayaran pajak daerah terbesar, tertaat, dan tepat waktu” terangnya.
“Periode penilaian anugerah pajak daerah tahun 2022 ini dimulai pada periode pajak bulan Januari sampai 31 Oktober 2022” timpal Nanang.
Sementara itu, Rahmatullah Putra Perdana bersyukur kecamatan Murung Pudak menjadi salah satu penerima penghargaan wajib pajak yakni kategori kecamatan penerimaan PBB-P2 terbesar.
“Terkait anugerah ini kami selaku camat Murung Pudak berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berpatisipasi dalam meningkatkan capaian PBB P2 di Kecamatan Murung Pudak” ucapnya.
Putra menyampaikan dengan diterimanya penghargaan dapat memicu kecamatan, desa dan kelurahan dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2 di tahun-tahun berikutnya.
“Tahun ini Murung Pudak merupakan kecamatan dengan Penerimaan terbesar dari target sekitar Rp 4 miliar dapat terealisasi sekitar Rp 2,6 miliar. Untuk realisasi kecamatan urutan ke 4 se-Tabalong dengan persentase 64 persen” ujarnya.
Dari total target Rp 4 miliar itu kelurahan dengan target penerimaan PBB terbesar di Kecamatan Murung Pudak adalah Kelurahan Mabuun dengan target Rp 2,1 miliar dan dapat teralisasi Rp 1,5 miliar atau sekitar 70 persen.
“Kedepan kami akan terus berusaha untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2 ini terutama di kelurahan-kelurahan dan desa-desa yang target penerimaan PBB-P2nya besar di wilayah kecamatan Murung Pudak” tandas Putra. (Can)