Warga desa Lumbang Kecamatan Muara Uya alami kerugian hingga Rp 173 juta
TANJUNG, kontrasonline.com – Perempuan berinisial FM (23) warga desa Tamiyang kecamatan Tanta harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga melakukan penipuan bermodus jual beli arisan online.
Pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong didepan gedung Serbaguna Saraba Kawa kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung, pada Jum’at (25/11) tadi.
Perempuan muda tersebut melalui arisan online telah merugikan nasabahnya (korban) hingga ratusan Juta Rupiah.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Modus yang digunakan pelaku yaitu menjual arisan dengan mendapatkan keuntungan dan meyakinkan pembeli dengan kalimat No tipu-tipu dijamin 100% aman dan untung dengan cara broadcast WhatsApp berupa nilai arisan yang dijualnya ke grup whatsapp jual beli arisan yang dibuat oleh pelaku” bebernya, Senin (28/11).
Yudha mengungkapkan dari puluhan korban pembeli arisan tersebut, saat ini yang sudah melapor adalah saudari berinisial EY (49) warga desa Lumbang Kecamatan Muara Uya dengan kerugian Rp 173 juta.
“Kejadian berawal pada tanggal 16 Agustus lalu, korban diberitahukan oleh teman sekantornya bahwa ada jual beli arisan, korban pun kemudian menghubungi pelaku dengan maksud ingin ikut arisan online” sebutnya.
“Kemudian dibuatkan sebuah grup whatsapp yang beranggotakan orang yang berminat membeli arisan” lanjutnya.
Ia menerangkan setiap hari pelaku mengirimkan promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan.
“Korban pun ikut membeli arisan tersebut mulai pada tanggal 26 Agustus 2021 sampai pada tanggal 13 Oktober 2021, dari periode pencairan tanggal 15 September 2021 sampai tanggal 27 Oktober 2021 dengan cara menyetorkan uang pembelian arisan melalu tranfer perbankan” terangnya.
Namun pada pencairan yang dijanjikan pada 27 oktober 2021, pelaku tidak menyanggupi untuk membayarkan karena uang tersebut tidak ada lagi.
“Selama setahun lebih korban berusaha untuk meminta pertanggung jawaban pelaku namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban. Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar Rp 173 juta yang di transfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi” ungkap Yudha.
Yudha mengatakan karena tidak ada pertanggung jawaban dari pelaku, korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Tabalong dan petugas pun berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar rekening koran, 2 lembar tanda bukti setoran, 1 lembar kertas rekapan, 1 buah handphone warna putih” pungkasnya. (Can)