TANJUNG, kontrasonline.com – Tim Assesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan asesmen di UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong.
Asesmen yang dilakukan tim beranggotakan Toto Wiradisastra dan Intan Fitalia ini untuk penilaian akreditasi terhadap fasilitas pemerintah Bumi Sarabakawa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 23 sampai 25 November di UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Tabalong.
Toto Wiradisastra menyampaikan beberapa hal terkait progres laboratorium tersebut.
Secara umum Laboratorium Lingkungan Tabalong sudah dapat disejajarkan dengan Laboratorium DLH lainnya yang baru nengajukan akreditasi, tinggal meningkatkan kapasitas dan fasilitas serta penambahan ruang lingkup, tidak hanya kualitas air, tetapi juga untuk udara, kebisingan dan parameter lingkungan lainnya.
“Aspek manajemen sudah bagus, hanya ada koreksi sedikit saja. Tinggal konsistensi saja untuk perjalanan atau tahapan tinjauan berikutnya” bebernya.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Tabalong, Syaiful Ikhwan mengatakan pihaknya optimis status terakreditasi untuk laboratorium lingkungan DLH Tabalong akan bisa diraih.
Pihaknya pun berjanji akan terus mendukung, mengawal dan memperbaiki beberapa kekurangan yang menjadi temuan dari tim Asesor.
“Setelah proses asesmen ini kita diberi waktu maksimal 3 bulan untuk menindaklanjuti dan memperbaiki beberapa kekurangan sesuai rekomendasi dari tim Asesor” ujarnya.
Syaiful menyampaikan jika laboratorium sudah terakreditasi, secara legalitas sudah diakui dan ini akan berdampak dengan kontribusi retribusi yang diprediksi akan meningkat.
Saat ini para pelaku usaha pasti akan menggunakan laboratorium yang sudah jelas legalitasnya dan sudah terakreditasi.
“Dengan diraihnya akreditasi ini, DLH Tabalong selangkah lebih maju dan tidak tertinggal dengan daerah lain” pungkas Syaiful.
Diketahui, setelah masa perbaikan berakhir dalam jangka waktu 3 bulan, maka akan dilanjutkan dengan rapat panitia teknis dan menunggu jadwal rapat konsil dibulan berikutnya.
Jika semuanya sudah terlewati, KAN akan menyampaikan informasi secara formal yang menyatakan bahwa laboratorium sudah terakreditasi, ditandai dengan disampaikannya copy sertifikat akreditasinya. (Can)