TANJUNG, kontrasonline.com – Kasus penggelapan kendaraan bermotor Kembali terjadi di Tabalong.
Kali ini diduga pelaku seorang perempuan berinisial DS alias Dwi (34) warga desa Kota Raja kecamatan Amuntai Selatan kabupaten Hulu Sungai Utara diringkus Satreskrim Polres Tabalong.
Ia diamankan petugas kepolisian Tabalong di Tanjung Selatan kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak pada Minggu (20/11) tadi usai diduga menggelapkan satu unit mobil.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Kejadian tersebut berawal pada 19 Agustus lalu, pelaku mendatangi kediaman RA (korban) dengan tujuan menyewa mobil selama satu bulan dengan pembayaran per 3 hari sebesar Rp 900 ribu yang akan digunakan oleh temannya warga kecamatan Batang Alai kabupaten HST untuk dipakai keperluan mengangkat barang jualan” ujarnya, Selasa (22/11).
Yudha menyebutkan keesokan harinya pelaku mentransferkan uang sebesar Rp 900 ribu dan menyampaikan kepada korban untuk pembayaran selanjutnya akan ditransfer kembali.
“Usai menerima dana transfer sewa, korban kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku” sebutnya.
Setelah berjalan kurang lebih 2 minggu, korban menanyakan mobilnya kepada pelaku.
“Mobil tersebut setelah dilihat dari GPS sampai arah Kaltim dan pelaku menjawab mobil tersebut dipakai oleh temannya” ujarnya.
Ketika korban mau mengambil mobilnya, pelaku memberitahukan pada korban bahwa mobil telah digadaikan kepada seseorang berinisial AD warga kecamatan Muara Uya.
“Tak terima mobilnya digelapkan dan kerugian mencapai Rp 90 juta, perempuan berinisial RA (25) warga kelurahan Pembataan melaporkan ke polisi” ucapnya.
Menanggapi laporan Satreskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil yang disewanya dan saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil penumpang warna putih dan 1 lembar STNK” pungkas Yudha. (Can)