Penulis:
Kepala Seksi Bank KPPN Tanjung, Akhmad Labib
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Bagian dari TKD sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah antara lain:
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH, dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
- Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU, dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
- Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK, dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
- Dana Otonomi Khusus, dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan, dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
- Dana Desa, diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Kab. Tabalong, Kab. Hulu Sungai Utara dan Kab. Balangan yang merupakan wilayah kerja KPPN Tanjung di Tahun Anggaran 2023 secara keseluruhan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp4.54 triliun rupiah. Secara keseluruhan untuk alokasi TKD di 3 kabupaten dalam wilayah kerja KPPN Tanjung mengalami kenaikan dibandingkan alokasi TA 2022, dengan kenaikan tertinggi terdapat pada Pemkab Balangan sebesar 28.14% disusul selanjutnya Pemkab Tabalong naik sebesar 14.89% dan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) naik sebesar 7.44%. Secara rinci dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.

Disamping alokasi anggaran TKD yang merupakan anggaran dengan Kewenangan Desentralisasi (DS) sebesar Rp4.54 triliun, masing-masing pemerintah daerah juga mendapatkan kucuran anggaran yang disalurkan melalui anggaran kementerian/lembaga seperti dana dari Kewenangan Pusat (KP), Kewenangan Daerah (KD), Kewenangan Dekonsentrasi (DK) dan Kewenangan Tugas Pembantuan (TP). Besarnya alokasi anggaran yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan, khususnya di tiga wilayah pemerintah daerah lingkup KPPN Tanjung menunjukan perhatian pemerintah pusat ke pada daerah dalam rangka pemerataan dan pembangunan di daerah, dan ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara dari pulau jawa ke pulau kalimantan untuk terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur sebagaimana tujuan negara kita. (*)