Masih Sisakan Rp 1,5 Miliar Jika Tidak Mampu Bayar, Negara Lelang Harta Bendanya
TANJUNG, kontrasonline.com – Ketua Koni Tabalong periode 2017 berinisial MHA (55) telah menyerahkan uang denda dan sebagian pengganti ke kas negara.
Terpidana kasus korupsi Dana Hibah dari APBD kabupaten 2017 Koni Tabalong itu menyerahkan uang tersebut pada bulan September 2022 tadi.
Kajari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel, Amanda Adelina menuturkan tanggal 15 September terpidana diwakili keluarganya menyerahkan uang denda dan menyicil uang pengganti.
“Pembayaran denda sebesar Rp 100 juta dan angsuran uang pengganti sebesar Rp 200 juta” ucapnya kepada kontrasonline.com, Kamis (29/9).
Amanda juga menyampaikan terpidana kembali menyicil uang pengganti pada 20 September 2022 tadi.
“Pembayaran angsuran uang pengganti yang kedua sebesar Rp 150 juta” ujarnya.
Ia menyebutkan uang pembayaran denda dan pengganti tersebut kemudian diserahkan kepada bendahara penerima Kejari Tabalong.
“Selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank Kalsel unit Tabalong” sebutnya.
Dari pembayaran tersebut terpidana sudah melunasi uang denda dan hanya menyisakan uang pengganti.
“Terpidana telah membayar uang pengganti dengan total sebesar Rp. 350 juta dari total uang pengganti 1.839.778.109” terangnya.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD kabupaten Tabalong kepada Koni Tabalong Tahun 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dengan telah dibayarkannya uang denda maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman penjara pengganti denda, sedangkan uang pengganti terpidana masih punya kewajiban membayar sebesar Rp 1,5 miliar” pungkas Amanda.
Diketahui, untuk terpidana MHA divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dengan denda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Kemudian terpidana juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.839.778.109 dengan ketentuan dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. (Can)