TANJUNG, kontrasoine.com – Polsek Murung Pudak meringkus tiga pemuda usai diduga melakukan pencurian di toko ponsel di jalan Anggrek Raya kelurahan Pembataan, Minggu (25/9) lalu.
Tiga pemuda tersebut berinisial YS alias (22) dan MR alias (22) warga kelurahan Sulingan dan AA (26) warga kelurahan Belimbing Raya.
Mereka diamankan petugas kepolisian ditempat yang berbeda pada hari Senin (26/9).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Diamankannya tiga orang pria ini karena diduga mencuri puluhan voucher dan aksesoris handphone di sebuah toko ponsel di jalan anggrek Raya kelurahan Pembataan” ujarnya, Rabu (28/9).
Yudha menerangkan diamankannya para pelaku berawal saat YS akan menjual hasil curiannya disebuab toko ponsel di kelurahan Mabu’un,
“Ketika diringkus dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama dua pelaku yaitu MR dan AA” terangnya.
Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku lain itu pun langsung menuju lokasi mereka berada.
“Pelaku AA diamankan disebuah kompleks perumahan di kelurahan Belimbing sedangkan pelaku MR diamankan dipinggir jalan Padat Karya kelurahan Sulingan” ujarnya.
Ia menyebutkan dari keterangan YS tindak kasus tersebut dilancarkan dengan cara membuka gembok menggunakan kunci palsu.
“Ia mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terlilit hutang atau kesulitan ekonomi” sebutnya.
Korban mengalami kerugian diperkirakan Rp 5,5 juta dan kepada pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 80 voucher isi ulang kuota internet berbagai provider, 4 buah kotak handphone, 2 buah tripod, 4 buah charger handphone, 5 buah headset, 1 buah modem, 1 buah printer bluetooth, 1 buah peniti, 1 unit sepeda motor warna merah muda” pungkas Yudha. (Can)