TANJUNG, kontrasonline.com – Polsek Murung Pudak dibawah pimpinan Kapolsek, AKP Samsu Suargana mengamankan diduga seorang pelaku penganiayaan.
Pria berinisial PR (30) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak diamankan petugas disebuah rumah di kelurahan Belimbing, Rabu (21/9) kemarin.
Diketahui, pelaku yang berprofesi sebagai sopir disebuah perusahaan swasta tersebut menganiaya kekasihnya sendiri berinisial STS (24) warga kelurahan Pembataan.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/9) petang, bermula ketika korban pulang dari lokasi bekerjanya” ujarnya, Kamis (22/9).
Yudha membeberkan menurut keterangan korban, pelaku menghubunginya untuk bertemu karena ada hal yang ingin di bicarakan dan menyuruh korban untuk turun dari bis sarana di simpang 4 obor Mabu’un.
“Kemudian korban dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah kontrakan teman pelaku yang beralamat di Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya” bebernya.
Sesampainya di kontrakan tersebut, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul menggunakan kepalan tangan.
“Usai menganiaya korban, pelaku pergi mengambil mobil untuk berangkat kerja sekaligus mengantar korban pulang” terangnya.
“Didalam mobil saat diperjalanan mengantar korban pulang, pelaku juga memukul korban pada bagian kepala dan wajah korban berkali-kali dan menurunkan korban di pinggir jalan dekat halte simpang 4 Tanjung Selatan” timpalnya.
Ia menjelaskan setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan kemudian pelaku langsung diamankan.
“Pelaku yang sudah berkeluarga ini, mengakui melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu kepada korban yang diakui pelaku adalah pacarnya” jelas Yudha.
Yudha menyampaikan berdasarkan hasil visum et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak media RS Badaruddin Kasim Maburai, korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.
“Yaitu luka memar dikepala belakang, luka memar di dahi, luka memerah dimata kanan, luka memar dipunggung belakang, luka memar di tangan kanan atas dan bawah serta luka memar di betis kanan” ujarnya.
Ia pun mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan” ucapnya.
“Dari tangan pelaku juga turut disita barang bukti berupa satu lembar baju kerja lengan panjang warna krim dan satu lembar rok panjang motif garis warna abu-abu” pungkasnya. (Can)