TANJUNG, kontrasonline.com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tabalong meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengawasi pelaksanaan APBdes di 121 desa di Bumi Sarabakawa.
Hal itu disampaikan Presidum KAHMI Tabalong dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Muhammad Ridosan di kantor kejaksaan setempat, Rabu (3/8) kemarin.
“Pasalnya sudah ada kejadian anggaran desa menyalahi ketentuan yang akhirnya menjadi persoalan hukum” beber Presidum KAHMI Tabalong, Wahyu Jati Kusuma kepada kontrasonline.com, Kamis (4/8).
Wahyu menyampaikan pihaknya tidak ingin persoalan hukum ini terjadi didesa lainnya.
“Kami tidak ingin semangat membangun desa gara-gara tidak mengerti hukum lalu berurusan dengan hukum” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tabalong, Muhammad Ridosan yang didampingi Kasi Intelijen, Amanda menuturkan pihaknya selalu mengupayakan agar perangkat desa mempunyai pemahaman terhadap hukum.
“Hukum itu mesti kita dekati dan pahami agar hukuman dapat dijauhi” tuturnya.
Ridosan menjelaskan jika pihaknya memiliki program sosialisasi hukum yang bertujuan agar pemahaman hukum menjadi lebih baik, terlebih dalam pengelolaan uang negara.
“Kejaksaan dalam sosialisasi hukum tersebut tidak hanya secara online dan melalui media sosial, namun juga turun langsung agar sesuai dengan tujuannya” jelasnya.
“Kalau ada informasi apapun sampaikan ke saya. Lebih-lebih kalau ada anak buah saya macan-macam, lebih baik saya yang nangkap duluan dari pada orang. Malu saya” tegasnya.
Dalam kegiatan silaturahmi kali ini dihadiri juga Koordinator Presidium KAHMi, Muriyadie, Kadarisman dan Wahyu Jati Kusuma, Majelis KAHMI juga didampingi Sekjend, Aulia Rahman dan perwakilan HMI dari Komisariat STIA. (Can)