TANJUNG, kontrasonline.com – Pencurian besi bekas milik PT. SIS yang berlokasi di Laydown MIA 4 site ADMO desa Lok Batu kecamatan Haruai baru-baru tadi mengungkap fakta baru.
Tiga pelaku berinisial FA (33), RA (29) dan HR (30) yang diberitakan sebelumnya adalah karyawan perusahaan ternyata bukan karyawan perusahaan tersebut.
Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Tabalong menggelar pers rilis di halaman Mapolres, Rabu (3/8).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin menyebutkan ketiga pelaku menyamar menjadi karyawan perusahaan tersebut.
“Hasil pemeriksaan kita dari tiga pelaku ini bukan karyawan PT SIS, mereka melakukan penyamaran sebagai karyawan perusahaan” sebutnya.
Riza membeberkan saat melancarkan aksinya ketiga pelaku menggunakan atribut perusahaan.
“Modus operandinya mereka menggunakan pakaian seragam karyawan dengan kelengkapan-kelengkapan lainnya baik mobil dengan perangkat rotari, kemudian tanda pengenal termasuk rompi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyamaran” bebernya.
Ia pun menerangkan ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (dilakukan dengan cara bersama-sama).
“Ancamannya tujuh tahun penjara” terangnya.
Terkait bisa masuknya para pelaku ke area perusahaan saat ini masih didalami pihaknya.
“Dimana jalur yang dimasuki, itu akan dilakukan pendalaman apakah ada kaitan orang dalam sendiri memberikan fasilitas” jelas Riza.
Dari kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tabalong juga akan mendalami diduga ada jaringan terkait pencurian tersebut.
“Kita ketahui bersama pencurian besi bekas marak terjadi dan pasti bukan atas olah perseorangan tetapi ada jaringan disini, maka kami akan kembangkan kemungkinan ada perbuatan berlanjut disitu. Ini yang coba kami kembangkan” tambah Kasatreskrim, Iptu Galih Putra Wiratama.
Dari laporan polisi yang diterima, ketiga pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan pencurian besi bekas milik perusahaan tersebut sejak awal bulan Juli sampai 27 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, motif para pelaku adalah masalah ekonomi.
Di kasus ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 16 juta.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian yaitu berupa 1 unit mobil warna putih, besi bekas jenis plat dan komponen alat berat seberat 2 ton, 3 lembar baju kaos karyawan PT. SIS, 1 lembar rompi warna jingga, 3 pasang sepatu safety, 1 buah lampu rotari, 3 lembar nomor lambung kendaraan S-889, 4 buah stiker bertuliskan Adaro Mining PT Adaro Indonesia, 1 buah stiker layanan pengaduan pengemudi, serta 1 buah stiker warna hijau bertuliskan Vehicles Permit Entry PT Adaro Indonesia Full Acces. (Can)