TANJUNG, kontrasonline.com – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan sejumlah pelaku kriminal di wilayahnya.
Hal diketahui setelah pihaknya menggelar pers rilis di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (3/8). Dalam ungkap kasus itu petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak tujuh pelaku kriminal.
Pertama kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT. SIS yang berlokasi di Laydown MIA 4 site ADMO desa Lok Batu kecamatan Haruai.
Tiga pelaku berinisial FA (33), RA (29) dan HR (30) warga desa Maburai kecamatan Murung Pudak menggasak besi bekas milik perusahaan dan ketiganya berhasil diamankan petugas.
Diberitakan sebelumnya mereka adalah karyawan perusahaan tersebut namun saat pendalaman pihak kepolisian mereka terbukti bukan karyawan PT SIS.
Kasus curat selanjutnya yaitu pencurian material tower milik PT. Epid Menara Asettco di jalan provinsi desa Garagata RT 7 kecamatan Jaro yang dilakukan pria berinisial MI alias Caklik (35) warga Solan. Pelaku diamankan petugas kepolisian di kediamannya baru-baru ini.
Kemudian perkara pengancaman dengan kekerasan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah pria berinisial RB (42) warga desa Takulat kecamatan Kelua. Dalam perkara ini pelaku melakukan perbuatan tidak menyenangkan hingga mengganggu kamtibmas di lokasi wisata religi Makam Syekh Nafis.
Perkara selanjutnya yaitu terkait ilegal logging, pihaknya mengamankan dua tersangka yakni pemilik kayu ulin berinisial RU alias Paleak (42) dan sopir yang mengangkut kayu tersebut berinisial SA alias Pani (42). Keduanya warga desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin menyebutkan untuk kasus pencurian besi bekas milik perusahaan PT. SIS, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (dilakukan dengan cara bersama-sama) dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Sedangkan pencurian material tower milik PT. Epid Menara Asettco di jalan provinsi desa Garagata RT 7 kecamatan Jaro yang dilakukan pria berinisial MI alias Caklik dikenakan pasal yang sama.
“Ini berhasil amankan satu orang, dua orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kita masih melakukan pendalaman” ujar Riza didampingi Kasatreskrim, Iptu Galih Putra Wiratama serta Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama.
Ia menyebutkan untuk perkara pengancaman dengan kekerasan yang terjadi di lokasi wisata religi Makam Syekh Nafis, pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
“Ancamannya sendiri masuk pasal pengecualian memang dibawah lima tahun, tetapi bisa dilakukan penahanan itu 2 tahun ancamannya tapi tentu semua proses dan tuntutan ada di JPU dan keputusan ada di pengadilan negeri” sebutnya.
“Kemudian dua orang pelaku yang mengakut kayu tanpa dokumen yang sah, ada 110 batang kayu ulin. Kita kenakan pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun” timpalnya.
Riza pun mengimbau kepada para korban pencurian atau perkara yang lain agar dapat melaporkan lebih awal kepada pihaknya melalui call center di nomor 110.
“Ini dilakukan agar kami bisa lebih cepat menanganinya, kemudian para pelaku perkara apapun agar ini menjadi pelajaran. Saat ini kalian pelaku dan mungkin menjadi narapidana setelah di putus perkaranya, ini bukan berarti kalian tidak mempunyai masa depan jadi perbuatan dengan jalan pintas ini bisa diakhiri sehingga kalian bisa menjadi lebih baik nantinya” pungkasnya. (Can)