TANJUNG, kontrasonline.com – Setidaknya, hingga saat ini sudah 22 partai politik (Parpol) yang “teridentifikasi” ada di Bumi Saraba Kawa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong, Ardiansyah mengatakan saat menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, pihaknya mengundang 22 parpol.
“Rinciannya 9 Parpol yang memenuhi ambang batas atau parlemen threshold atau memiliki perwakilan di parlemen, 7 parpol peserta pemilu 2019 yang tidak masuk parlemen dan 6 parpol baru yang sudah melapor ke Kesbangpol dan KPU Tabalong” tuturnya pada kontrasonline.com, Sabtu (30/7) di Aula PWI Tabalong.
Meskipun demikian Ardiansyah mengatakan jumlah tersebut bisa bertambah ataupun berkurang saat pendaftaran nantinya.
“Sesuai aturan Perundang-undangan salah satu syarat menjadi peserta pemilu Parpol memiliki kepengurusan ditingkat Kabupaten/Kota sebanyak 75 persen. Di Indonesia jumlah Kabupaten/Kota sebanyak 514, artinya sebanyak 128 kabupaten/kota yang boleh tidak terdaftar atau tidak memiliki kepengurusan” bebernya.
Ia juga menyampaikan saat ini di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah ada 39 Parpol dan 7 Parpol lokal Aceh yang mendaftar.
“Kita lihat nanti apa di Tabalong akan sejumlah itu atau hanya sebagian saja” imbuhnya.
Sedang untuk waktu pendaftaran Parpol akan dimulai di bulan Agustus mendatang.
“Pendaftaran dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus” ujarnya.
“Kalau Proses pendaftaran Parpol satu pintu di KPU RI, tetapi dokumen- dokumen persyaratan melibatkan KPU tingkat kabupaten/kota” sambungnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan berharap semua parpol yang ada di Tabalong bisa lolos verifikasi.
“Sebagai Pengawas, kami berharap parpol di Tabalong lolos. Kalau semuanya lolos, parpol yang ikut berkompetisi makin ramai dan warga Tabalong juga memiliki banyak pilihan, mana yang berkompeten dan layak untuk dipilih” pungkasnya. (Boel)